Soal Dugaan Pungli Kaling Pure 1, Ombudsman Nyatakan Tak Ada Maladminsitrasi

MAMUJU, DIKITA.id – Tim Ombudsman Republik Indonesia Kantor Perwakilan Sulawesi Barat, menutup pengaduan dugaan pungutan liar (pungli) berupa permintaan uang oleh Kepala Lingkungan (kaling) Pure 1 Kelurahan Sinyonyoi untuk pembuatan sertifikat tanah dalam kegiatan prona atau program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Asisten Ombudsman Muhammad Akhsan Amir, SH membeberkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan dan dituangkan dalam laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP), pada intinya menyatakan tidak ditemukan tindakan Maladministrasi yang dilakukan kepala lingkungan Pure 1.

Akhsan juga menjelaskan, penarikan biaya senilai Rp. 250.000 tersebut, merupakan biaya untuk penyiapan dokumen, pengadaan patok, materai serta biaya operasional petugas yang melakukan pengukuran.

“Penarikan biaya senilai Rp. 250.000, itu sudah sesuai ketentuan dan mekanisme yang ada. Jadi masyarakat harus pahami itu bahwa yang digratiskan oleh pemerintah adalah biaya pengukuran dari Kantor Pertanahan, sementara untuk biaya operasional petugas, patok, dan beberapa dokumen lainnya itu dibebankan kepada peserta PTSL yang diukur tanahnya,” jelas Akhsan (17/06/20)

Adapun dasar penutupan laporan ini, berdasarkan pasal 36 ayat (1) huruf g UU 37/2008  juncto pasal 28 ayat (1) b Peraturan Ombudsman nomor 26/2017 tentang tata cara penerimaan, pemeriksaan dan penyelesaian laporan bahwa  laporan dinyatakan selesai apabila tidak ditemukan Maladministrasi.

Akhsan berharap kedepan aturan terkait pelaksanaan program PTSL dipahamkan secara maksimal kepada Masyarakat dan adanya bukti pembayaran yang dicatat oleh petugas,  karena aturan ini sudah jelas, hanya perlu disampaikan kepada pemohon PTSL bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang meliputi Menteri Agraria dan Tata ruang, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor : 25/SKB/V/2017, Nomor: 590-3167A Tahun 2017, Nomor: 34 Tahun 2017 tanggal 22 Mei 2017 tentang pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis.

SKB 3 Menteri sudah ditentukan biaya yang harus ditanggung oleh masyarakat peserta PTSL Kategori III (termasuk didalamnya adalah provinsi sulawesi barat) Rp. 250.000, Kategori IV Rp. 200.000, Kategori V Jawa dan Bali biaya yang ditanggung masyarakat sebesar Rp 150.000.

Rinciannya, untuk pembiayaan penggandaan dokumen, pengangkutan dan pemasangan patok, transportasi petugas kelurahan atau desa dari kantor kelurahan atau desa ke kantor pertanahan dalam perbaikan dokumen yang diperlukan, pungkas Akhsan

image_pdfimage_print
Spread the love

Komentar