SMPN 2 Baras Hentikan Pungutan Rutin Kepada Siswa

MAMUJU, DIKITA.id – Tim pemeriksa Ombudsman RI Sulawesi Barat akhirnya menutup aduan masyarakat terkait dugaan permintaan uang oleh SMP Negeri 2  Baras, Kabupaten Pasangkayu sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) setiap bulan kepada semua siswa.

Pihak Sekolah berdalih pungutan tersebut untuk pembayaran honor Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di SMP Negeri 2 Baras.

Asisten Pemeriksa Ombudsman Akhsan Amir, dalam uraian yang disampaikan menyebutkan, salah seorang keluarga siswa dari SMP Negeri 2 Baras Kabupaten Pasangkayu menyampaikan ke tim Ombudmsan.

“Menurut pelapor sejak keluarganya masuk di SMP Negeri 2 Baras, setiap bulan keluarganya  dan seluruh siswa lainnya diminta untuk membayar iuran sebesar Rp. 10.000 setiap bulan,” urai Akhsan.

Bahkan sampai pada Mei 2020, pelapor menyampaikan bahwa pungutan tersebut,  tetap dilakukan oleh pihak sekolah. Setiap  siswa mengumpulkan uang senilai 10 ribu kepada salah seorang guru.

Beberapa orang tua siswa kata Akhsan, sudah pernah mempertanyakan terkait   pembayaran tersebut, namun pihak sekolah hanya menyampaikan  dana tersebut akan dialokasikan  untuk pembayaran kekurangan honor tenaga pengajar di sekolah tersebut.

“Orang tua siswa juga  pernah mempertanyakan kepada sekolah  apakah Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sekolah tidak mencukupi untuk menggaji honor GTT/PTT tersebut, sehingga siswa dibebankan iuran sebesar Rp 10.000/siswa namun belum ada jawaban yang pasti dari pihak sekolah,” jelas Akhsan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan tim Ombudsman, menyimpulkan adanya tindakan maladministrasi karena pungutan ruitn tersebut, termasuk  jenis penggalangan dana yang dilarang. Karena tidak memenuhi unsur keterbukaan dan tidak ditetapkan melalui musyawarah komite.

Meski demikian, atas saran Ombudsman  pihak sekolah akhirnya menghentikan semua bentuk pungutan yang telah dilakukan.

“Ini dikuatkan oleh keterangan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pasangkayu pada tanggal 2 Juli 2020 yang disampaikan kepada  Ombudsman,”

Hal ini juga dibuktikan dengan berita acara pemberhentian pungutan bersama perwakilan siswa dan wali kelas pada tanggal 12 agustus 2020 dan pelapor telah membenarkan pemberhentian pungutan tersebut.

Setelah penutupan pengaduan ini, tim Ombudsman akan melakukan monitoring 30 hari yang akan datang, untuk memastikan pelapor melaksanakan saran Ombudsman dengan baik. (ali/rfa)

image_pdfimage_print
Spread the love

Komentar