Selamat! Dosen UMI Ini Raih Doktor Bidang Ilmu Ekonomi Islam di UIN Alauddin Makassar

MAKASSAR, DIKITA.id – Universitas Muslim Indonesia (UMI) kembali menunjukkan kualitas tenaga pengajarnya. Dosen UMI berhasil meraih gelar Doktor bidang Ilmu Ekonomi Islam di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Kamis (19/8/2021). Ialah Dr Syarifa Raehana SAg MAg.

Gelar Doktor diraih melalui ujian Promosi Doktor yang berlangsung daring dengan judul disertasi “Pemberdayaan Masyarakat Melalui Pendayagunaan Zakat Produktif pada Lembaga Amil Zakat Dompet Dhuafa Sulawesi Selatan”.

Turut hadir sebagai penguji Ketua Pembina Yayasan Wakaf UMI Prof Dr H Mansyur Ramli SE MSi. Kepada promovenda, Prof Mansyur Ramli menanyakan kelebihan tiga model pendayagunaan zakat produktif yang dikembangkan oleh Lembaga Amil Zakat (LAZ) Dompet Dhuafa Sulawesi Selatan.

Menurut promovenda, tiga model pendayagunaan zakat produktif yang dikembangkan oleh LAZ Dompet Dhuafa Sulawesi Selatan, yakni dana zakat yang dikelola oleh amil sebagai pembiayaan pada perusahaan dengan menjadikan mustahik zakat sebagai tenaga kerja. “Sistem ini diterapkan pada program Rumah Makan Macca,” kata promovenda.

Kedua, dana zakat diberikan dalam bentuk alat-alat produksi yang digunakan oleh mustahik menjalankan usaha produktif. Sistem ini diterapkan pada program kampung ternak Macanda dan kampung ternak Polman serta kelompok penggemukan sapi Maros.

“Ketiga, pendayagunaan zakat dengan memberikan dana pinjaman kepada mustahik dalam bentuk qardhul basan atau pinjaman kebajikan. Sistem ini diterapkan pada kelompok STF Kampung Kajang Makassar,” imbuhnya.

Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan zakat produktif LAZ Dompet Dhuafa Sulawesi Selatan yakni pada tataran kelembagaan adanya pengalaman pengelolaan, terlihat dengan visi misi yang jelas yang diimplementasikan dalam bentuk program kerja. “Semuanya dirumuskan dengan terencana dan terinci,” ujar promovenda.

Selain itu, kesadaran masyarakat untuk berkembang dan memperbaiki taraf hidupnya, adanya kesadaran menabung dan berinfak sebagai kesadaran spiritual. Kesediaan menerima ketentuan yang ditetapkan oleh LAZ Dhompet Dhuafa untuk didampingi secara berkelompok.

“Mustahik memiliki pengalaman bersinergi dengan lembaga eksternal yang terkait dengan usaha yang digeluti misalnya dengan lembaga penyedia layanan keuangan di desa yakni BUMDes,” ucapnya.

Setelah melewati beberapa pertanyaan dari penguji, berdasarkan hasil sidang Dr Syarifa Raehana dinyatakan lulus dengan predikat sangat memuaskan.

image_pdfimage_print
Spread the love

Komentar