DPD RI Gandeng UMI Bedah Lima Proposal Sistem Kenegaraan

MAKASSAR, DIKITA.id – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) melibatkan Universitas Muslim Indobesia (UMI) dalam membedah lima proposal sistem kenegaraan DPD RI. Penunjukan oleh DPD RI ini dikarenakan UMI memiliki kualitas dalam membicarakan persoalan bangsa. Itu terlihat dari kualitas perguruan tinggi yang telah terakreditasi Institusi Unggul pertama di luar Pulau Jawa dalam berbagai forum nasional maupun internasional.

Pembedahan lima proposan sistem kenegaraan yang terselenggara atas kerjasama UMI dan DPD RI ini berlangsung di Auditorium AlJibra Kampus II UMI, Jalan Urip Sumohardjo, Makassar, Jumat (15/9/2023). Acara yang dibingkai dengan forum group discussion ini dihadiri Ketua Pengurus YW UMI, Ketua Pengawas dan Jajaran Pengurus YW UMI, Rektor dan Wakil Rektor, Pimpinan Fakultas dan unit di lingkup UMI, serta mahasiswa.

Dalam kesempatan itu, Ketua DPD RI AA Lanyalla Mahmud Mattalitti mengajak semua komponen bangsa kembali menerapkan sistem bernegara yang dirumuskan para pendiri bangsa untuk kemudian disempurnakan dan perkuat. Karena, kata Politikus berdarah Bugis itu, Undang-undang Dasar 18 Agustus 1945 saat itu masih bersifat revolusioner, sehingga perlu disempurnakan.

“Sekali lagi, saya katakan perlu disempurnakan, bukan diganti menjadi sistem bernegara yang sama sekali baru dan asing. Kami telah menerima aspirasi dari banyak komponen masyarakat,” bebernya. Pihaknya pun sepakat untuk menawarkan lima Proposal Penyempurnaan dan Penguatan Sistem Bernegara Rumusan Pendiri Bangsa tersebut.

Sementara itu, Rektor UMI Prof Dr H Basri Modding SE MSi mengatakan apresiasinya atas kedatangan Lanyalla Mahmud Mattalitti di kampus UMI. Menurut Prof Basri, lima proposal sistem kenegaraan DPD RI ini penting diketahui mahasiswa. “Ini paling tidak ada pemahaman kepada mahasiswa UMI,” tutur Prof Basri.

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis ini juga setuju, terkait pembahasan kembali perihal peluang anggota DPR berasal dari peserta pemilu unsur perseorangan atau non-partisan. “Sehingga, anggota DPR tidak hanya diisi dari peserta pemilu dari unsur anggota partai politik saja,” imbuhnya.

Profesor Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UMI itu pada kesempatan itu juga menyampaikan bahwa dari bincang-bincang dengan Ketua DPD RI ternyata konstitusi kita sudah banyak yang berubah. Karena itu, bagus untuk didiskusikan.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber FGD yakni Pengamat Ekonomi-Politik Dr Ichsanuddin Noorsy dan Dosen Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia Dr Mulyadi. Juga dihadirkan dua orang penanggap yang merupakan delegasi UMI Prof Dr H Lauddin Marsuni SH MH dan Prof Dr H A Muin Fahmal SH MH.

Lima Proposal Sistem Kenegaraan DPD RI

Adapun lima proposal sistem kenegaraan DPD RI tersebut yakni sebagai berikut.

Pertama, mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara, sebagai sebuah sistem demokrasi yang lengkap dan berkecukupan, yang tidak hanya diisi oleh mereka yang dipilih melalui pemilu, tetapi juga diisi oleh utusan-utusan komponen masyarakat secara utuh, tanpa ada yang ditinggalkan.

Kedua, membuka peluang anggota DPR berasal dari peserta pemilu unsur perseorangan atau non-partisan.

Ketiga, memastikan utusan daerah dan utusan golongan diisi melalui mekanisme utusan dari bawah, bukan ditunjuk oleh presiden, atau dipilih DPRD seperti yang terjadi di Era Orde Baru.

Keempat, memberikan ruang pemberian pendapat kepada utusan daerah dan utusan golongan terhadap materi Rancangan Undang-undang yang dibentuk oleh DPR dan Presiden, sehingga terjadi mekanisme keterlibatan publik yang utuh dalam pembahasan Undang-undang di DPR.

Kelima, menempatkan secara tepat tugas, peran dan fungsi lembaga negara yang sudah dibentuk atau sudah ada di era reformasi, seperti Mahkamah Konstitusi.

image_pdfimage_print
Spread the love

Komentar