Dua Desa Ajukan PSU di Mamasa, Ketua Apdesi: Sah Tapi Meresahkan Masyarakat

MAMASA, DIKITA.id – Tak terima kekalahan saat Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), dua Calon Kepala Desa (Cakades) di Kabupaten Mamasa ajukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Pilkades serentak Tahun 2021 Kabupaten Mamasa, telah berlangsung pada 8 Desember lalu.

Dari 48 desa di 15 kecamatan yang ikut dalam Pilkades serentak, terdapat enam desa memasukkan sanggahan lantaran tidak menerima kekalahan.

Dari enam desa yang memasukkan sanggahan, tiga desa yang masih berproses hingga saat ini, masing-masing Desa Passembuk Kecamatan Mehalaan, Desa Panetean Kecamatan Aralle dan Desa Salualo Kecamatan Mambi.

Tiga desa masih berproses tersebut, dua diantaranya mengajukan PSU, yakni Desa Panetean dan Desa Salualo.

Untuk Desa Passembuk, Kecamatan Mehalaan, dengan dugaan adanya money politik, tak lagi berproses di tingkat panitia Pilkades, tetapi di Polres Mamasa.

Desa Panetean dan Desa Salualo, pada Pilkades lalu, hanya diikuti masing-masing dua Cakades. Dari hasil perolehan suara, Cakades di dua desa tersebut hanya selisih satu suara.

Kedua desa tersebut, juga memiliki permasalahan yang sama, yakni Daftar Pemilih Tetap (DPT). Diduga, terdapat pemilih yang bukan merupakan warga di desa tersebut.

Sehingga, pihak Cakades yang kalah, mengajukan sanggahan ke panitia. Bahkan, meminta agar dilakukan PSU.

Menanggapi hal itu, Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Cabang Mamasa, Abdul Rahman Tona mengatakan, PSU sah-sah saja dilaksanakan jika ada data valid dan betul terjadi pelanggaran hukum.

Ia menuturkan, jika terdapat pelanggaran, menandakan panitia Pilkades tingkat desa tidak memperhatikan regulasi dan acuan lainnya yang dipedomani saat pelaksanaan Pilkades.

Namun, ketika panitia tingkat desa sudah melaksanakan acuan yang sudah ditetapkan oleh Permendagri dan Perbub, maka sanggahan boleh saja, tapi tidak akan mungkin semua diakomodir.

“Karena segala aturan di negara kita adalah patokan untuk dijadikan pedoman,” kata Abdul Rahman Tona, Minggu 19 Desember 2021.

Untuk PSU kata dia, dimungkinkan dilaksanakan jika terdapat pelanggaran yang mendasar.

“Pemilihan Presiden, Gubernur, dan Bupati saja boleh PSU, apalagi Pilkades,” katanya.

Namun, pihaknya berharap PSU tidak terjadi di Mamasa, terlebih jika tidak ada bukti autentik yang dapat menjadi dasar.

“Karna membuat masyarakat semakin resah dan kita harus secara profesional menerima hasil Pilkades,” tandasnya.

wa/rfa

image_pdfimage_print
Spread the love

Komentar