Resmi, Sutinah Mundur Dari ASN

MAMUJU, DIKITA.id – Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) kabupaten Mamuju, St. Sutina Suhardi, resmi mengundurkan diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Surat pengunduran dirinya diterimah oleh sekertaris daerah kabupaten Mamuju, Suaib, diruang kerjanya, jumat (13/9), di Jl. Soekarno Hatta Mamuju.
Surat pegundurkan diri Sutina ia serahkan didampingi Ketua Perspektif Mamuju, Yuslifar Yunus, sebagai bentuk keseriusan dirinya untuk ikut bertarung di Pilkada Mamuju 2020.

Pengunduran diri putri dari mantan bupati mamuju Suhardi Duka ini sesuai dengan Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur sipil Negara, pasal 119 dan pasal 123 ayat (3) UU ASN yang mengatur tentang mekanisme keterlibatan ASN dalam politik.

UU No. 5 tahun 2014, Pasal 119 berbunyi: “Pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/wali kota, dan wakil bupati/wakil wali kota, wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak mendaftar sebagai calon.”

Dan UU No. 5 tahun 2014, Pasal 123 ayat (3) yang berbunyi: “Pegawai ASN dari PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi presiden dan wakil presiden; ketua, wakil ketua, dan anggota DPR; ketua, wakil ketua, dan anggota DPD; gubernur dan wakil gubernur; bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota wajib, menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak mendaftar sebagai calon.” (zul/rf)

image_pdfimage_print
Spread the love

Komentar