Polemik Replating, SOMPHAD Temukan 5 Dugaan Pelanggaran

MAMUJU, DIKITA.id – Menyikapi polimik pengelolaan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) atau Replating di Mamuju Tengah, dan proses hukum yang sudah dimulai oleh aparat penegak hukum beberapa waktu lalu, Lembaga Solidaritas Pemerhati Hutan dan Anti Diskriminasi (SOMPHAD) Sulawesi Barat menaruh prihatin pada persoalan tersebut.

Sejumlah laporan yang berhasil kami kumpulkan di lapangan, terkait proses pengelolaan Replanting di Mamuju Tengah, mulai dari proses kajian teknis usulan lahan sasaran Replanting sampai pada pembuatan komitmen kerjasama kelompok tani sebagai kelompok sasaran pengelola Replanting sekaligus pemilik lahan, patut diduga keluar dari prinsip pengelolaan program dan anggaran yang terindikasi kearah kerugian negara.

Berikut dugaan praktik pengelolaan anggaran yang bermuara pada praktik korupsi pada program Replanting atau PSR di Mamuju Tengah :

Pertama, patut diduga kesiapan lahan dengan kuota yang turun tak seimbang, sehingga sebagian kuota Replanting justru menjadi penanaman sawit pada lahan baru atau Sapras.

Kedua, patut diduga kuota Replanting ditanam diatas lahan baru yang masuk kawasan hutan lindung semisal program Replanting di wilayah kecamatan Karossa, Mamuju Tengah.

Ketiga, patut diduga sebagian kelompok penerima program Replanting adalah kelompok yang tak memenuhi syarat menjadi kelompok penerima, karena kelompok tersebut tak memiliki lahan sawit yang layak diremajakan.

Keempat, patut diduga dana tunggu yang diserahkan kepada kelompok tani penerima program Replanting, jumlahnya tak sesuai dengan jumlah yang seharusnya diterima oleh kelompok penerima, dimana seharusnya setiap pemilik lahan dalam kelompok menerima 30 juta rupiah perhektar, namun ditengarai petani hanya menerima kurang dari 30 juta rupiah.

Kelima, patut diduga program Replanting ini justru tak berbasis lingkungan, karena sejumlah hutan lindung dibeberapa titik diterabas untuk memenuhi kuota yang turun, sehingga fakta di lapangan, bukan lagi Replanting tapi Sapras atau penanaman baru.

Untuk itu, berdasarkan temuan kami di lapangan, atas dugaan terjadinya pelanggaran hukum pada program Replanting atau PSR di Mamuju Tengah, maka kami dari Lembaga Solidaritas Pemerhati Hutan dan Anti Diskriminasi (SOMPHAD) Sulbar patut menduga kuat telah terjadi pelanggaran hukum atas program tersebut yang diduga merugikan keuangan negara dalam jumlah yang besar.

“Karenanya, kami dari SOMPHAD Sulbar mendesak pihak penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat beserta jajarannya, untuk segera melakukan langkah-langkah hukum dengan memproses atas dugaan terjadinya Korupsi dan pengrusakan lingkungan dalam skala besar pada program PSR di Mamuju Tengah, dengan menangkap dan menghukum pelaksana Kepala Dinas Pertanian beserta kroninya dan para pihak yang terlibat dalam penyalagunaan replanting ini,” kata Muh Amril Marrui, Koordinator SOMPHAD Sulbar.

Tentu desakan ini kami sampaikan dalam rangka menghindarkan kerugian negara yang lebih besar lagi atas dalih program PSR tapi fakta dilapangan, justru dominan penanaman baru sawit pada lahan yang sebelumnya tak pernah tumbuh diatasnya batang sawit, demikian tutup Muh Amril Marrui.

zul/rfa

image_pdfimage_print
Spread the love

Komentar