Ombudsman Pantau Verifikasi Berkas Pelamar CPNS di Kemenkumham Sulbar

MAMUJU, DIKITA.id – Tim Ombudsman RI Sulawesi Barat (Sulbar)  melakukan pemantauan tahapan verifikasi berkas pelamar CPNS 2019, di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulbar, Selasa (19/11).

Pemantauan ini adalah bagian dari komitmen dan sinergi Ombudsman RI bersama Kemenkumham RI mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam proses penerimaan CPNS 2019 dilingkungan Kanwil Kemenkumham disetiap provinsi.

Kordinator tim pencegahan Ombudsman RI Sulbar Irfan Gunadi mengatakan, Ombudsman sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publikblik, akan  memantau jalannya seleksi CPNS Tahun 2019 guna meminimalisir terjadinya maladministrasi serta memastikan pelayanan tanpa diskriminasi kepada semua warga Negara.

Irfan juga berpesan kepada semua pelamar CPNS agar tetap waspada dan tidak mempercayai calo yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan rupiah.

“Kami juga terus mengingatkan agar semua pelamar CPNS tetap berfikir rasional sebab sekarang sudah era 4.0 proses penyaringan sudah menggunakan passing grade, jangan sampai adalagi warga yang tertipu oleh calo dengan memberikan sejumlah nominal rupiah sebagai imbalan agar lulus seleksi,” ungkap Irfan.

Pelamar CPNS dilingkungan Kanwil Kemenkumham Sulbar sudah mencapai  1412 orang pelamar. Verifikasi berkas pelamar dilakukan sejak  tanggal 18 sampai 25 November 2019 dan akan diberi waktu sanggahan kepada pelamar selama 3 hari setelahnya.

Adapun tahap pengukuran tinggi badan akan dilakukan pada 16 – 20 Desember 2019.

Setelah kehadiran Tim Ombudsman RI, pantiai seleksi CPNS dilingkungan Kanwil Kemenkumham Sulbar akan melakukan evaluasi sebagaimana saran Ombudsman. Salah satunya untuk melihat kondisi 15 orang tenaga verifikator  apakah dibutuhkan tambahan personil  atau tidak.

Secara umum proses verifikasi berkas berjalan lancar, 15 orang tenaga verifikator ini juga sudah menggunakan akun  yang terintegrasi dengan Panselnas di Jakarta. Meski demikian Irfan tetap menghimbau kepada masyarakat jika menemukan indikasi maladministrasi agar menyampaikan pengaduan kepada Ombudsman RI Sulbar.

Pengaduan dapat disampaikan langsung ke Kantor Ombudsman RI Sulbar beralamat di Jl. Soekarno – Hatta atau melalui  sambungan telepon di nomor (0426) 2322049  dan Whatshap 082198732500. (Rls)

image_pdfimage_print
Spread the love

Komentar