Menindak Lanjuti Surat Edaran Gubernur, DPN Perkasa Akan Lakukan Inspeksi Pada Sejumlah Proyek di Sulbar

MAMUJU, DIKITA.id – Sebagaimana dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan juga surat edaran Gubernur Sulawesi Barat Nomor : B-3900.00/II52/IV/2022 tentang kewajiban pekerja konstruksi bersertifikat di Sulawesi Barat, Dewan Pertukangan Nasional, Perkumpulan Tukang Bangunan Indonesia (DPN Perkasa) Sulawesi Barat akan melakukan inspeksi pada sejumlah pekerja konstruksi sebagai upaya DPN dalam membantu pemerintah untuk menyosialisasikan undang-undang dan surat edaran tersebut.

Wakil Ketua DPN Perkasa Sulawesi Barat, Maksum Dg Mannassa mengatakan, sesuai dengan instruksi ketua DPN Sulbar dan surat edaran Gubernur Sulbar, “Dalam dekat ini kami akan melakukan monitoring di sejumlah titik pekerjaan konstruksi yang saat ini sudah berjalan,” katanya.

Dari hasil rapat dengan sejumlah pengurus pada Minggu 15 Mei 2022, “Kami sudah bersepakat akan melakukan monitoring ke beberapa titik pekerjaan konstruksi dalam Kota Mamuju,” ucapnya.

Di lokasi yang sama Koordinator Bidang DPN Perkasa Sulawesi Barat, Amiruddin mengungkapkan bahwa agenda monitoring ini tentu berdasarkan Undang-Undang Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017 dimana pada pasal 70 setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang jasa konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja.

Amiruddin menuturkan, bahwa setiap pengguna jasa dan atau penyedia jasa wajib mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang memiliki sertifikat kompetensi kerja, “Sehingga menurutnya inilah yang akan kami lakukan kepada para pekerja dan penyedia di lapangan,” katanya.

Pihaknya menambahkan bahwa hal ini juga sudah ditekankan dalam setiap syarat-syarat umum kontrak kerja konstruksi pada poin E.

“Kami berharap dari agenda monitoring ini, bisa berjalan lancar dan memberi ruang kepada para tukang terkhusus tukang lokal di Sulawesi Barat,” harapnya. (*)

image_pdfimage_print
Spread the love

Komentar