Kades Kenje Batalkan Pengangkatan Perangkat Desa

MAMUJU, DIKITA.id – Setalah melewati proses pemeriksaan di kantor Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Barat, Kepala Desa Kenje Kecamatan Campalagian Kabupaten Polewali Mandar akhirnya menerbirkan Surat Keputusan (SK) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pembatalan SK Nomor 04 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Perangkat Desa Kenje.

Amirullah selaku Asisten Ombudsman RI Sulbar yang menangani laporan tersebut mengungkapkan bahwa telah menerima SK Pembatalan yang tertanggal 30 September 2020.

“Selama proses pemeriksaan, kami menemukan adanya maladministrasi dalam proses pengangkatan Perangkat Desa Kenje yang dilakukan di tahun 2019 lalu, namun terlapor telah melaksanakan saran Ombudsman,” ungkap Amir, Kamis, (01/10/20).

Menurutnya, ada beberapa ketidaksesuaian dokumen pada saat proses penjaringan dan penyaringan delapan perangkat desa. Sehingga Ombudsman memberikan saran perbaikan agar membatalkan SK Pengangkatan Perangkat Desa Kenje tersebut kemudian  melakukan penjaringan ulang.

Amirullah berharap, pada proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa ke depannya, Kepala Desa Kenje harus memperhatikan regulasi yang ada dan melakukan secara terbuka dan melibatkan semua masyarakatnya.

“Semoga dengan sikap kooperatif dari terlapor, tidak ada lagi masalah serupa pada proses pengangkatan perangkat desa baru nantinya. Kami juga berharap masyarakat bisa terlibat dalam proses pengawasan tersebut,” tutup Amir. (ali/rfa)

image_pdfimage_print
Spread the love

Komentar