Kader Tersandung Kasus, Demokrat Sulbar Siapkan Bantuan Hukum

MAMUJU, DIKITA.id – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sulawesi Barat, menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas peristiwa hukum yang disangkakan kepada salah satu kadernya di DPRD Provinsi Sulawesi Barat.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris DPD Demokrat Sulbar Abd. Wahab Abdy dalam Konferensi Pers yang digelar di sekretariat DPD Partai Demokrat Sulbar, Jalan Husni Thamrin, Mamuju. Rabu, (2/11/22).

Sebelumnya diketahui, salah seorang kader Partai Demokrat ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan dan pembuatan bibit rehabilitasi hutan dan lahan multifungsi program pemberdayaan masyarakat di Dinas Kehutanan Provinsi Sulbar 2019 lalu.

Dalam keterangan Persnya, Abd. Wahab Abdy menyampaikan, sebagaimana yang diatur dalam ketentuan organisasi, Partai Demokrat tetap akan menyiapkan Tim Bantuan Hukum jika dibutuhkan oleh kadernya.

“Hal ini berlaku sama untuk seluruh kader Demokrat lainnya yang terjerat kasus hukum. Kami juga mendukung upaya hukum yang dilakukan kader kami untuk mencari keadilannya,” kata Wahab.

Partai berlambang mercy ini juga menegaskan akan menghormati jalannya proses hukum terhadap kadernya dengan tetap memegang teguh Rule Of Law, termasuk menaati azas praduga tak bersalah.

“Kami Partai Demokrat, meyakini sepenuhnya tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apapun yang mempengaruhi terhadap proses hukum yang berjalan nantinya,” ungkapnya.

Meski demikian, pihaknya berharap agar proses hukum yang menjerat kadernya tersebut bisa ditegakkan secara adil, sekaligus mari sama-sama hindari Trial By The Press.

Dalam keterangan Pers tersebut Abdul Wahab juga menyampaikan Pesan Ketua DPD Partai Demokrat Sulbar DR. H. Suhardi Duka di Jakarta melalui WhatsApp, bahwa apa yang dialami Sukri adalah pelajaran yang sangat berharga bagi semua kader, dan siapapun yang berada di jabatan publik untuk bekerja dengan benar dan taat azas hukum menjadi prioritas pertama bagi setiap kader.

“Semoga saja saudara Sukri bisa melakukan pembelaan dirinya dengan disertai bukti didalam sidang pengadilan nanti, agar ia bisa terbebas dari sangkaan jaksa penuntut umum,” tutup Abd. Wahab.

edo/rfa

image_pdfimage_print
Spread the love

Komentar