Habsi-Irwan Akan Lanjut Ke MK? Ini Kata Kubu Sutinah-Ado

MAMUJU, DIKITA.id – Mahkamah Konstitusi (MK) membuka pendaftaran bagi perserta yang tidak menerima hasil Pilkada 2020. Untuk Pilkada kabupaten Mamuju dapat dilakukan pada 13 Desember 2020 hingga 5 Januari 2021.

Terkait kemungkinan pihak Habsi-Irwan mengajukan gugatan MK, Yuslifar menyebutnya tidak memenuhi syarat sengketa Perselihan Hasil Pilkada (PHP).

“PHP Pilkada itu diatur dalam PMK no 6 tahun 2020. Kalau untuk Pilkada Mamuju yang jumlah penduduknya dibawah 250 ribu jiwa, maka selisih perolehan suaranya tidak lebih 2% dari total suara sah. Jadi, karena Sutinah-Ado menang 6,68%, maka dalam PMK ini Habsi-Irwan tidak bisa menggugat hasil perolehan suara.” Ucap Yuslifar, Sekretaris Koalisi Mamuju KEREN.

Meskipun pelanggaran yang TSM bisa diajukan ke MK, tapi potensi menangnya sangat sedikit.

“Gugatan lain yang Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM) mungkin Habsi-Irwan daftarkan, tapi itupun tetap harus berpengaruh terhadap perolehan suara yang dimenangkan Sutinah-Ado. Artinya, unsur TSM itu harus bisa menambah suara Habsi-Irwan sebanyak 9.600 suara. Dan itu saya pastikan akan sangat mustahil dilakukan.” Beber Politisi Partai Demokrat ini.

“Habsi-Irwan bisa mengajukan gugatan di luar gugatan perselisihan suara, seperti kecurangan pemilu lewat jalur non-MK, yakni ke Bawaslu, DKPP, PTUN dan kalau ada unsur pidananya lewat kepolisian. Tapi itu tidaklah berpengaruh terhadap hasil perolehan suara Pilkada Mamuju yang dimenangkan Sutinah-Ado.” Kuncinya.

mae/rfa

image_pdfimage_print
Spread the love

Komentar