Gunakan Sabu, Oknum PNS Pemprov Sulbar Diamankan

MAMUJU, DIKITA.id – Direktorat Narkotika Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat (Sulbar) kembali mengamankan dua orang pelaku pengguna obat-obatan terlarang atau narkotika jenis sabu.

Kedua pelaku itu merupakan pegawai di salah satu Instansi Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sulbar berinisial AF (ASN) dan AK (Honorer).

Mereka kedapatan Polisi Resnarkoba Polda Sulbar, dengan barang bukti 1 buah sachet yang diduga sabu seberat 0,8 gram. Kedua pelaku tersebut kini telah ditahan di Resnarkoba Polda Sulbar.

Direktur Narkoba Polda Sulbar, melalui Kabid Humas Polda Sulbar, AKBP Syamsu Ridwan mengatakan, penangkapan kedua pelaku tersebut sudah lama diintai Subdit II Resnarkoba Polda Sulbar.

”Dua pelaku ini sudah setahun diintai oleh anggota polisi. Sepandai–pandainya si tupai melompat pasti jatuh juga. Sama dengan ini, tersangka ini baru ketangkap setelah sekian lama diintai pergerakannya oleh anggota, ” kata Kabid Humas, Syamsu Ridwan, Senin (15/6).

Syamsu Ridwan menjelaskan kronologi penangkapan dua pegawai lingkup Pemprov Sulbar tersebut berawal ketika Subdit II Resnarkoba menenerima informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Rangas sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Menindak lanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 17.30 sore, Rabu (10/6) Tim Subdit II mengintai lokasi. Tersangka AF berhasil dibekuk bersama barang buktinya. Setelah diinterogasi, AF mengaku barang bukti sabu itu diperoleh dari tersangka AK.

” AF yang lebih awal ditangkap, dan pengakuan tersangka setelah di introgasi, tersangka AF mengakui barang yang dimiliki diperoleh dari tersangka AK, ” jelas Kabid Humas.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan tersangkan, AF dan AK di jerat dengan pasal 114 dengan hukuman penjara 5 tahun.

Sumber : Humas Polda Sulbar
Edit : Zulkifli

image_pdfimage_print
Spread the love

Komentar