Ganti Rugi Lahan Tertunda, Warga Lapor ke Ombudsman

MAMUJU, DIKITA.id – Salah seorang warga Kecamatan Kalukku inisial NA menyampaikan aduan ke Ombudsman RI Sulbar terkait penundaan ganti rugi lahan miliknya di Desa Beru-Beru Kec. Kalukku.

Tidak adanya kejelasan waktu dan pelayanan terkait ganti rugi lahan tersebut, mendasari laporan NA ke Ombudsman dengan terlapor Kantor Pertanahan Mamuju.

Pembangunan irigasi persawahan yang dikerjakan di Desa Beru-Beru Kab. Mamuju dibiayai oleh APBN melalui Kementrian PUPR, proyek tersebut menggunakan sebagian tanah pekarangan warga.

Pihak Kantor Pertanahan Mamuju telah melakukan pengukuran tanah warga yang terdampak pembangunan tersebut dan meminta warga memasukkan berkas ke kantor BPN Mamuju untuk diberikan ganti rugi atas penggunaan tanahnya.

Hal itu disampaikan kepala perwakilan Sulbar Lukman Umar saat dikonfirmasi dikantornya, Kamis (05/11/20).

NA mengakui sejak 25 Desember 2019 sebagian besar warga telah menerima ganti rugi akan tetapiĀ  masih ada beberapa warga yang belum menerima ganti rugi termasuk dirinya.

“Tanah saya itu luasnya 63 meter persegi dengan rincian ganti rugi 165 ribu per meter sebagian sudah dibayar tapi saya belum dibayarkan,” terang NA.

Menerima aduan tersebut, tim Ombudsman bekerja cepat melakukan klarifikasi dan pemeriksaan dokumen.

Adapun hasil tindaklanjut tim Ombudsman ditemukan tindakan Maladministrasi, namun pihak Terlapor sudah melakukan penyelesaian dalam proses Konsiliasi yang melibatkan Pelapor, Kepala Bidang Pengadaan Tanah BPN Provinsi Sulawesi Barat, Kepala Kantor Pertanahan Mamuju, Pejabat Pembuat Komitmen Irigasi dan Rawa SNVT PJPA BWS III dan Kabid Pengadaan Tanah Kantor Pertanahan Mamuju.

Aduan ini sudah ditutup setelah melakukan konsiliasi melibatkan semua pihak. Terlapor berjanji akan segera melaksanakan saran perbaikan dari Ombudsman.

ali/rfa

image_pdfimage_print
Spread the love

Komentar