DPRD Sulbar Umumkan Masa Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar

SULBAR, DIKITA.id – DPRD Sulbar gelar Rapat Paripurna dalam rangka Pengumuman Akhir Masa Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat Periode 2017-2022. Kamis (07/4/2022).

Rapat Paripurna tersebut dirangkaikan dengan usulan Perubahan Propemperda Provinsin Sulbar Tahun 2022.

Rapat Paripurna dipimpin oleh ketua DPRD Sulbar Suraida Suhardi didampingi wakil ketua Usman Suhuria, H. Abdul Halim , H. Abdul Rahim dan dihadiri Sekretaris Daerah Muhammad Idris.

Dalam sambutan tertulis, ketua DPRD Sulbar menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan kepada H. Ali Baal Masdar selaku gubernur sulbar dan Hj. Enny Anggraeny Anwar selaku wakil gubernur provinsi Sulbar atas pengabdiannya selama ini memimpin Sulawesi Barat menjadi lebih baik dan mampu bersaing dengan provinsi maju lainnya yang ada di Indonesia.

Pada kesempatan itu juga, Ketua DPRD Sulbar juga menginsrusikkan Kepada Sekretaris Dewan untuk segera menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk kelengkapan administrasi Usul pemberhentian gubernur dan wakil gubernur Sulbar masa jabatan 2017-2022 kepada presiden republik Indonesia melalui menteri dalam negeri.

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa masa jabatan Kepala Daerah 5 Tahun terhitung sejak pelantikan, olehnya itu Gubernur Sulbar H. Ali Baal Masdar dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat Hj. Enny Anggraeny Anwar periode 2017-2022 akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 12 Mei 2022. (Adv)

image_pdfimage_print
Spread the love

Komentar