DPRD dan Pemprov Sulbar Mulai Bahas Perda Pajak dan Retribusi.

MAMUJU, DIKITA.id – Pemprov Sulbar berkomitmen mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dengan menghadirkan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah.

Ia mengatakan dari sisi pajak dan retribusi sangat berpotensi menjadi penyumbang Pendapatan Asli Daerah. Olehnya

Ranperda ini akan dibahas setelah DPRD Sulbar menerima Ranperda tersebut melalui paripurna Senin 13 November 2023 di kantor DPRD Sulbar yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sulbar, Suraidah Suhardi

“Hari ini saya sampaikan rancangan perda pajak dan retribusi daerah, ini sebagai tindak lanjut dari UU hubungan Keuangan pusat dan daerah. Karena amanatnya dua tahun setelah itu berlaku harus segera dibuat Perda pajak dan retribusi daeerah,” kata Prof Zudan.

Zudan menuturkan, beberapa peluang PAD atas Ranperda itu, seperti pajak kendaraan bermotor air permukaan, dan sumber lainnya.

Namun, Prof Zudan memastikan pihaknya sudah mempertimbangkan di dalam ranperda tersebut tidak memberatkan masyarakat.

“Saya berharap bulan ini Perda pajak dan retribusi daerah bisa disahkan dan digunakan,” ujarnya. (*/Sr)

ADV

image_pdfimage_print
Spread the love

Komentar