Dosen UMI Jadi Asesor Jurnal Ilmiah Nasional, Bukti Abdi UMI Kemajuan Ilmu Pengetahuan

MAKASSAR, DIKITA.id – Tiga dosen Universitas Muslim Indonesia (UMI) terpilih sebagai Asessor Akreditasi Jurnal Ilmiah Nasional Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional (Kemenristek/BRIN) berdasar surat nomor B/335/E5.2/KI.02.00/2021.

Ketiga dosen UMI tersebut yakni Dr Hardianto Djanggih SH MH (Kepakaran Bidang Ilmu Hukum), Prof Aan Aswari (Kepakaran Manajemen Jurnal), dan Muslim SE MAk (Kepakaran Manajemen).

Pencapaian tersebut, UMI terus menunjukan prestasi di berbagai sektor, salah satunya dalam pengembangan ilmu pengetahuan berbasis riset atau karya ilmiah.

Muslim SE MAk adalah yang termuda di antara ketiganya. Muslim menyebutkan, terpilihanya ia sebagai salah satu penentu kualitas karya imiah teratas di Indonesia ini tidak lain merupakan bukti abdi UMI terhadap kemajuan ilmu pengetahuan.

“Tentu hal ini merupakan amanah yang harus kami jaga karena kami mewakili UMI untuk ikut berpartisipasi dalam mengukur mutu suatu terbitan jurnal ilmiah di Indonesia. Agar terbitannya bisa menjadi wahana komunikasi ilmiah antara peneliti, akademisi, dan masyarakat dalam mencapai pengembangan ilmu pengetahuan dan memenuhi kebutuhan pembangunan di Indonesia,” ungkap Muslim melalui keterangan resminya, Minggu (21/3/2021).

Sebelum terpilih menjadi asesor jurnal akreditasi nasional, kata Dosen Manajemen di Fakultas Ekonommi dan Bisnis (FEB) UMI ini, dirinya mendapatkan informasi dari Kemenristek-BRIN terkait kebutuhan dukungan Asesor akreditasi jurnal yang memadai agar Jurnal di Indonesia bisa mendapatkan penilaian dan mampu mencapai target yang ditetapkan.

Syarat Pendaftaran Asesor Jurnal Ilmiah Tahun 2021

“Setelah kami baca beberapa syarat dalam Undangan Nomor : B/61/E5.2/KI.02.00/2021, Perihal Pendaftaran Asesor Jurnal Ilmiah Tahun 2021, kami mendaftarkan diri sebagai (Asesor Manajemen) dengan memenuhi syarat wajib,” jelas alumni Fakultas Ekonomi dan Bisnis UMI ini.

Sebagaimana syarat yang ditetapkan, disebutkan Muslim, pertama melakukan publikasi artikel di jurnal nasional atau internasional yang merupakan kewajiban untuk melaksanakan dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

“Selanjutnya syarat kedua juga telah kami penuhi karena sejak tahun 2018 hingga saat ini kami aktif sebagai managing editor di jurnal nasional dan berhasil membawa jurnal (ATESTASI: Jurnal Ilmiah Akuntansi) yang kami Kelola mendapatkan Sertifikat Akreditasi SINTA 2 dengan nomor Sertifikat (Nomor 148/M/KPT/2020),” jelasnya.

Syarat ketiga adalah mendapatkan izin dari atasan. “Langkah yang kami lakukan adalah mencoba untuk meminta izin dari segenap pimpinan kami seperti (Kepala Pusat Publikasi Ilmiah FEB UMI, Dekan FEB UMI, dan Rektor UMI) untuk diberikan izin penugasan mendaftar sebagai Asesor Jurnal Ilmiah Nasional,” tutupnya.

image_pdfimage_print
Spread the love

Komentar