DBH Sawit Rp 41 Miliar, DPRD Sulbar Minta Kepala Daerah Susun RKP

MAMUJU, DIKITA.id – PMK Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit akhirnya terbit.

Menurut Anggota DPRD Sulbar, Muhammad Hatta Kainang, lahirnya PMK tersebut menjadi berkah bagi Sulbar. Karena hal tersebut, daerah ini mendapat DBH, nilai keseluruhan mencapai Rp 41 Miliar.

Jika dirinci, Pemprov Sulbar mendapat Rp 8,7 miliar, Pemkan Pasangkayu mendapat Rp 11,6 miliar, Pemkab Mamuju Tengah Rp 8,5 miliar, Pemkab Mamuju Rp 5,1 miliar, Pemkab Polewali Mandar Rp 4,1 miliar, Pemkab Mamasa Rp 1,9 miliar dan Pemkab Majene Rp 1,7 miliar.

Kata Hatta, dana ini akan difokus untuk penanganan jalan, penanganan jembatan, perlindungan sosial bagi perkebunan dan kegiatan lain porsinya 80 persen, dan sisanya untuk 20 persen.

“Dan kepala daerah harus segera menyusun rencana kegiatan dan penganggaran atau RKP untuk DBH. RKP ini harus disegerakan untuk kemudian DBH bisa masuk dalam APBD Perubahan 2023,” ujar Hatta Kainang, Jumat (15/9/23).

Lanjutnya, kalau RKP itu lambat, maka DBH baru bisa dibelanjakan di APBD 2024. “Kita berharap DBH ini di lnikmati oleh masyarakat dan petani sawit di daerah sentra sawit, sehingga problem infrastruktur dapat teratasi,” tutupnya.

Adv.

image_pdfimage_print
Spread the love

Komentar