Bupati Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Hingga 14 Juni

MAMUJU, DIKITA.id – Pasca gempabumi berkekuatan M5,8 yang mengguncang Kabupaten Mamuju, Rabu (8/6/22) kemarin, Pemda Mamuju menetapkan status tanggap darurat bencana.

Penetapan status tanggap darurat bencana yang ditandatangani oleh Bupati Mamuju, Sutinah Suhardi berlaku hingga tanggal 14 Juni 2022 mendatang.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mamuju, mencatat sebanyak 7.670 warga Kabupaten Mamuju saat ini berada di pengungsian.

Beberapa tempat menjadi pilihan warga pasca gempa bumi berkekuatan M5,8 diantaranya, Stadion Manakarra, Kantor TVRI Sulbar, Kantor Bupati Mamuju, Jalur Dua dan Kecamatan Tappalang Barat.

Berdasarkan rilis BPBD Kabupaten Mamuju, jumlah pengungsi yang berada di Stadion Manakarra sebanyak 1000 orang, area Kantor TVRI Sulbar sebanyak 70 orang.

Sementara, di Kantor Bupati Mamuju sebanyak 100 orang, jalur dua Kelurahan Mamunyu sebanyak 500 orang dan Kecamatan Tappalang Barat sebanyak 6000 orang.

Beruntung, dalam peristiwa itu tidak terdapat korban jiwa, namun luka-luka tercatat sembilan orang, masing-masing luka ringan delapan orang dan luka berat satu orang.

Akibat gempa yang mengguncang wilayah tersebut pada Rabu 8 Juni 2022, sebanyak 70 unit rumah warga dilaporkan mengalami kerusakan.

Tak hanya itu, terdapat pula empat unit bangunan pemerintah, satu unit Mesjid dan Kantor PLN Mamuju mengalami kerusakan.

Zul/rfa

Adv. Diskominfosandi Mamuju

image_pdfimage_print
Spread the love

Komentar