Amran: Belum Ada 1 Pun Lembaga Survei yang Mendaftar ke KPU Mamuju

MAMUJU, DIKITA.id – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Mamuju, Ahmad Amran Nur mengatakan, belum ada 1 pun lembaga survei yang mendaftar ke KPU jelang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju 2020.

Koordinator Divis Sosialisasi, Parmas dan SDM, Ahmad Amran Nur mengungkapkan, hingga saat ini hanya ada 2 pemantau pemilu dan 1 lembaga quick count yang sudah mendaftar, sementara untuk lembaga survei belum ada.

“Sampai saat ini belum ada satu pun lembaga survei yang mendaftar ke KPU Mamuju,” kata Amran.

Seperti yang diketahui, dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2017, Pasal 48 ayat 1 disebutkan “Lembaga pelaksana Survei atau Jajak Pendapat dan pelaksana Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1), wajib mendaftar pada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan menyerahkan dokumen”.

Sementara itu, KPU Mamuju telah membuka pendaftaran lembaga survei dan quick count hingga tangga 8 Desember 2020, sehari sebelum pemilihan digelar. Dan untuk pendaftaran lembaga pemantau pemilihan, dibuka hingga 2 Desember 2020.

“Untuk dapat mempublis hasil survei, yah harus terdaftar dulu di KPU,” demikian kata Amran, Senin (16/11/20).

zul/rfa

image_pdfimage_print
Spread the love

Komentar