4 Kali Dilakukan Penilaian, Pemda Pasangkayu Tak Dapat Rapor Hijau

PASANGKAYU, DIKITA.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pasangkayu, bekerja sama dengan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Barat (Sulbar), dalam meningkatkan pelayanan publik di lungkup Pemda.

Hal tersebut, dibuktikan dengan dilaksanakannya penandatanganan Perjanjian Kerja Sama, di Kantor Bupati Pasangkayu, Rabu 9 Juni 2021.

Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Pasangkayu, Hj. Herny menyampaikan, dengan dilaksanakannya penandatanganan kerjasama itu, kiranya dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di lungkup Pemda Pasangkayu kedepannya.

Wakil Bupati Herny mengatakan, hingga saat ini, fasilitas layanan yang ada di Pasangkayu masih terbilang terbatas. Namun, semua itu dalam proses pembenahan.

“Kedepan tetap akan dilakukan peningkatan,” kata Wakil Bupati, Hj. Herny.

Pihaknya berharap, dengan adanya kerjasama Pemda dengan Ombudsman, dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik terhadap masyarakat secara umum.

Sementara itu, Kepala Ombudsman Perwakilan Sulbar, Lukman Umar menyampaikan, tahun 2021 pihaknya akan melakukan penilaian kepatuhan pelayanan publik di sejumlah kabupaten di Sulbar.

Hal itu, dilaksanakan berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.

“Termasuk Kabupaten Pasangkayu,” terang Lukman Umar.

Lukman menuturkan, Kabupaten Pasangkayu ini, telah dilakukan penilaian sebanyak empat kali. Hasilnya, belum memperoleh predikat rapor hijau dari Ombudsman.

Lukman mengatakan, soal rapor kuning ataupun hijau, itu hanya bonus belaka. Terpenting adalah Pemda mestinya terus meningkatkan pelayanan publik di masyarakat.

“Masyarakat ini butuh pelayanan yang baik,” tandasnya.

wa/rfa

image_pdfimage_print
Spread the love

Komentar