Tingkatkan Pelayanan Publik, Ombudsman Sidak Puskesmas Pasangkayu I

PASANGKAYU, DIKITA.id – Tim Ombudsman Republik Indonesia, melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke Puskesmas Pasangkayu I, Desa Karya Bersama, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Selasa 8 Juni 2021.

Sidak yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Barat (Sulbar) itu, untuk mamantau pelayanan di Puskesmas tersebut.

Tim Ombudsman, juga memantau sejumlah fasilitas layanan yang disediakan oleh pihak Puskesmas.

Persyaratan dan Standar Operasional Prosedur (SOP), dalam menyelenggarakan pelayanan di bidang kesehatan mutlak diperhatikan.

Kepada para petugas Puskesmas, Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulbar, Lukman Umur menyampaikan, agar tetap memperhatikan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009, tentang pelayanan publik.

Selain itu, Tim Ombudsman juga melakukan supervisi persiapan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan jasa bidang kesehatan, terhadap regulasi yang ada.

Dalam kunjungannya, Lukman Umur menekankan, bahwa pelayanan prima yang dilakukan oleh petugas kesehatan merupakan hak masyarakat.

“Pelayanan bagi masyarakat itu adalah kewajiban bagi para petugas,” tandasnya.

wa/rfa

image_pdfimage_print
Spread the love

Komentar