Wakil Rektor Kalla Institute Hadiri Pemaparan Materi Akreditasi PT

MAKASSAR, DIKITA.id – Prof Dr Sukardi Weda yang juga Wakil Rektor bidang Akademik dan Kemahasiswaan Kalla Institute dan Dr Syamsul Rijal yang juga Wakil Rektor 2 Kalla Institute menghadiri pemaparan pengelolaan akreditasi perguruan tinggi (PT), yang disampaikan langsung oleh Prof Agus S Muntohar PhD (Eng.) Guru Besar Geoteknik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta sekaligus sebagai Dewan Eksekutif Badan Akreditasi Nasional PT.

Kegiatan pemaparan akreditasi tersebut dipandu oleh Prof Dr Nasir Hamzah yang juga mantan Rektor UMI dua periode. Mengawali kegiatan pemaparan, Prof Nasir mengatakan bahwa ada sekitar 50 persen PT di LLDIKTI Wilayah IX.

Dalam materinya bertajuk “Kondisi dan Tantangan Pengelolaan Akreditasi PT”, Prof Agus menyampaikan materi terkait “Kondisi dan Daya Saing, Pentingnya Penjaminan Mutu, Kewenangan BAN PT, Layanan Akreditasi, Tantangan Akreditasi, dan PDDIKTi dan PEPA”.

Jumlah PT di Indonesia adalah 4.540 dan 41.222 program studi. “Dari sekian banyak PT dan prodi tersebut harus memiliki standar yang sama,” ujarnya. Dilaporkannya, dari jumlah PT tersebut terdapat sekitar 1.900 PTS yang belum terakreditasi.

“Ke depan kami tidak lagi mengukur output tapi outcome. Kami tidak lagi berbasis IPK tetapi outcome,” ujarnya.

Prof Agus juga menjelaskan pentingnya penjaminan mutu pendidikan karena kemajuan pendidikan tidak terlepas dari penerapan proses penjaminan mutu. “PT yang bermutu menghasilkan lulusan yang mampu secara aktif mengembangkan potensinya dan menghasilkan IPTEK yang berguna,” ujarnya.

Prof Agus mengatakan faktor-faktor yang mempengaruhi masyarakat memilih PT adalah Reputasi: akreditasi, Pemeringkatan; Program: dosen, pembelajaran; Lulusan: karier dan tracer study itu mutlak; Sarana-prasarana: gedung, fasilitas internet; dan Biaya: SPP, biaya hidup.

“PT yang belum terakreditasi dan melakukan wisuda dapat diberi sanksi pidana selama 1 tahun atau denda satu miliar,” jelasnya.

Setelah program studi berdiri dan diberikan akreditasi minimum selama 2 tahun untuk dapat menerima mahasiswa, “Setelah 2 tahun wajib hukumnya melakukan akreditasi kembali,” ujarnya.

Prof Agus menegaskan, dalam penulisan SK akreditasi dalam ijazah, nomor SK akreditasi lama dan SK akreditasi perpanjangan keduanya ditulis.

image_pdfimage_print
Spread the love

Komentar