Wakil Presiden RI ke-6 Hadiri Sarasehan Badan Pembudayaan Kejuangan 45 Sulbar

MAMUJU, DIKITA.id – Wakil Presiden RI ke-6, Jend TNI (Purn). Tri Sutrisno menghadiri Sarasehan Badan Pembudayaan Kejuangan 45 Sulbar di Auditorium Lantai 4 Kantor Gubernur Sulbar, Minggu, (5/1).

Jend. Purn. TNI Tri Sutrisno hadir sebagai Ketua Dewan Kehormatan Nasional DHN 45 dan sejumlah pengurus Badan Kejuangan 45 .

Sekprov Sulbar, Muhammad Idris dalam sambutannya menyampaikan kehadiran Try Sutrisno beserta rombongan, semoga akan terbangun sebuah semangat kebersamaan terutama yang berkaitan dengan semangat kejuangan kebangsaan di tanah malaqbi Sulbar.

“Kami juga percaya kehadiran Bapak Try Sutrisno di Sulbar ini tidak hanya akan membangun semangat kejuangan bagi para yang sudah sepuh, tetapi ini juga akan menanamkan nilai-nilai semangat kejuangan baru bagi kami, yang insyaallah akan terus menyalakan semangat kejuangan ini,” kata Idris.

Jend TNI (purn) Try Sutrisno yang juga merupakan Wapres RI ke-6 mengatakan, sejarah perjuangan kemerdekaan kita ini harus tetap terukir dan akan terus menjadi kisah dan cerita yang indah.

“Maka dari itu, kepada anak-anakku dan para kaum milenial teruslah belajar sejarah dan mari kita bersatu padu apapun profesinya modalnya hanyalah satu, membangun bersama untuk kemajuan bersama. “Dengan perkembangan jaman, banyak tantangan dari berbagai aspek, tapi kita harus tetap sebagai bangsa yang kuat dengan meningkatkan keimanan dan ketaqwaan, seorang pejuang itu adalah pantang menyerah, jadi apapun tantangannya mari kita cari jalan keluarnya mengukuh pikiran dan perasaan untuk Indonesia yang maju,” kata Try Sutrisno.

Pada kesempatan tersebut juga disampaikan materi wawasan kebangsaan tentang isi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, oleh Ketua Dewan Paripurna Nasional Jend TNI (purn) Agustady Sasongko.

“Semua penyempurnaan dengan metode kaji ulang perubahan UUD 1945 tersebut mengacu kepada pembukaan UUD 1945 dan Pancasila yang merupakan abstraksi cita-cita kemerdekaan. Kaji ulang perubahan UUD 1945 adalah suatu kebutuhan yang mendesak dan penting, upaya itu ditempuh apabila terjadi situasi hal yang tidak diinginkan, Bangsa Indonesia sudah siap dengan perangkat hukumnya yaitu hasil kaji ulang perubahan UUD 1945 disertai adendum apabila amandemen UUD 1945 tersebut terus dipertahankan,” tutup Agustady. (Rls/Zul)

image_pdfimage_print
Spread the love

Komentar