Tersandung Kasus Narkoba, Kepala Humas: DF dan MA Bukan Mahasiswa UMI

MAKASSAR, DIKITA.id – Kepala Humas Universitas Muslim Indonesia (UMI) Nurajannah Abna menegaskan bahwa oknum ‘DF’ dan ‘MA’ yang tersandung dalam kasus narkoba bukan mahasiswa UMI. “DF dan MA yang tertangkap dalam kasus narkoba, maka kami secara tegas menyampaikan bahwa yang bersangkutan bukan mahasiswa UMI,” tegasnya.

Berdasarkan Peraturan Akademik dan Sistem Akademik, oknum DF dan MA telah dikeluarkan dari UMI. DF pernah tercatat sebagai mahasiswa UMI sampai dengan tahun akademik 2019/2020 semester ganjil. “Sejak semester genap 2019/2020 sampai sekarang atau terhitung tiga semester yang bersangkutan tidak aktif,” ungkapnya.

Demikian MA, tujuh semester tidak aktif terhitung sejak semester genap tahun akademik 2017/2018 hingga sekarang. “Keduanya dinyatakan bukan mahasiswa, hal ini dapat ditunjukkan bahwa kedua nama tersebut telah hilang di Pangkalan Data Dikti,” tandas Jannah.

Hal itu berdasarkan Peraturan Rektor UMI No. 4 Tahun 2020 Tentang Peraturan Akademik UMI. Dalam Pasal 12 ayat 1 disebutkan bahwa mahasiswa yang mangkir dua semester secara berturut-turut dinyatakan hilang statusnya sebagai mahasiswa. “Karena itu, kami sampaikan bahwa DF dan MA bukan mahasiswa UMI,” jelasnya.

Selain itu, perbuatan melanggar hukum yang dilakukan DF dan MA merupakan perbuatan pidana dan menjadi tanggung jawab pribadi. Perbuatannya tidak ada kaitan secara institusi, terlebih yang bersangkutan bukan Mahasiswa UMI.

“Kami juga tegaskan bahwa Rektor UMI akan menindak tegas siapapun yang melakukan pelanggaran, akan diberikan sanksi sesuai perbuatannya, termasuk jika ada mahasiswa yang menggunakan narkoba, maka akan dikembalikan ke orang tua,” tutup Jannah.

image_pdfimage_print
Spread the love

Komentar