Tanpa Potongan, 120 KK Penerima Dana Stimulan akan Diberikan Sesuai Kategori

MAMUJU, DIKITA.id – Penerima Bantuan Dana Stimulan bagi 120 Kepala Keluarga yang telah mendapat bantuan dari Non-governmental Organization (NGO) akan diberikan tanpa potongan.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Pelaksanan BPBD Kabupaten Mamuju, Muh. Taslim Sukirno usai berkoordinasi langsung dengan BNPB di Jakarta.

Ia menjelaskan, sebelumnya dalam Juklak yang menjadi pedoman untuk melaksanakan pencairan dana stimulan dan pembangunan rumah rusak akibat gempa disebutkan pada point ke 5 yakni Kepala keluarga tidak sedang dalam proses atau telah mendapatkan bantuan rumah dari sumber pendanaan yang lain.

Sehingga penerima dana stimulan yang telah menerima bantuan dari NGO khusus di 3 wilayah yakni Kelurahan Galung, Desa Takandeang dan Desa Botteng Utara akan dilakukan pemotongan dari total yang seharusnya diterima. Karena telah menerima dari pihak NGO sebesar 8 juta. In berdasarkan hasil rapat bersama dengan Tim Teknis Pemerintah Daerah, Inspektorat dan BPKP serta berkoordinasi langsung ke BNPB Pusat.

Dari hasil rapat bersama ini, maka solusi yang didapatkan bagi masyarakat yang telah menerima bantuan dari NGO tetap dapat diberikan dengan mengurangi selisih bantuan yang telah terima dari NGO sesuai kategori hasil assessment. Dan potongan 8 juta rupiah tersebut akan kembali ke Kas Negara.

Dari sana kemudian wacana itu muncul. Sehingga untuk menghindari polemik, kami kembali melakukan koordinasi dengan BNPB dengan mengumpulkan semua data bantuan NGO di Kelurahan Galung, Desa Takandeang dan Desa Botteng Utara.

“Setelah membawa semua data bantuan NGO, maka hasil koordinasi kami dengan BNPB disimpulkan bahwa untuk 120 KK bantuan NGO di Kelurahan Galung, Desa Takandeang dan Desa Botteng Utara itu berupa Huntara (Hunian Sementara) sehingga akan tetap diberikan bantuan Dana Stimulan sesuai dengan kategori masing-masing,” kata Muh. Taslim saat dikonfirmasi via whatsapp, Rabu (19/01/22).

Hal ini juga dipertegas oleh surat yang dikeluarkan oleh NGO tentang pedoman bantuan Recycle House (rumah daur ulang). Dimana dijelaskan, Recycle House ini dibangun dengan tidak menggunakan besi dan pondasi permanen karena sifatnya hunian sementara. Tapi dipersiapkan bisa menjadi rumah tumbuh sambil menunggu bantuan dari pemerintah terealisasi.

“Berdasarkan semua data tersebut yang kami sampaikan ke BNPB, maka 120 KK di Kelurahan Galung, Desa Takandeang dan Desa Botteng Utara akan tetap diberikan bantuan sesuai kategori tanpa potongan”, lanjut Muh. Taslim.

Saya kira sampai disini kita bisa pahami semua, kami bekerja sesuai petunjuk pelaksanaan yang terbaik bagi masyarakat Mamuju, tutup Muh. Taslim.

zul/rfa

Adv. Diskominfosandi Mamuju

image_pdfimage_print
Spread the love

Komentar