Silang Sengkarut Penetapan Cakades di Mamasa

MAMASA, DIKITA.id – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Mamasa, akan berlangsung pada pada 8 Desember 2021 mendatang.

Tercatat sebanyak 49 Desa yang akan mengikuti Pilkades serentak, dari 15 kecamatan yang ada di Kabupaten Mamasa. Tahapan telah berlangsung sejak 1 Oktober 2021 lalu.

Hingga pada November 2021, berbagai tahapan telah dilaksanakan oleh Panitia tingkat kabupaten dan juga tingkat desa. Kini memasuki penetapan Calon Kepala Desa (Cakades).

Namun, dalam penetapan Cakades, beberapa masalah kian timbul, baik dari hasil proses seleksi bagi desa yang lebih dari lima calon maupun yang tidak.

Salah satunya, Desa Timoro, Kecamatan Tabulahan. Di desa ini terdapat empat bakal Cakades, tiga diantaranya telah ditetapkan sebagai calon berdasarkan hasil verifikasi kelengkapan berkas. Satu diantaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Gugurnya satu Bakala Calon Kepala Desa Timoro atas nama Rahmat Sirua, berdasarkan surat pemberitahuan dari panitia kabupaten yang diterima oleh panitia tingkat desa. Didalamnya dijelaskan bahwa berkas atas nama Rahamat Sirua tidak lengkap, sehingga tidak layak diloloskan sebagai Cakades.

Dengan demikian, panitia tingkat desa melanjutkan tahapan dengan menetapkan hanya tiga calon kepala desa.

Setelah penetapan calon, panitia tingkat desa kembali menerima surat dari panitia tingkat kabupaten, bahwa calon atas nama Rahamat Sirua syarat untuk menjadi calon kepala desa.

Sehingga, panitia tingkat desa benar-benar dilanda kebingungan.

Sekertaris Panitia Pilkades Desa Timoro, Johar Bonga Karaeng mengatakan, penetapan tiga calon kepala desa di Desa Timoro, berdasarkan aturan yang dikeluarkan oleh panitia tingkat kabupaten.

Namun, setelah melakukan tahapan sesui aturan yang ditetapkan, ia merasa bingung lantaran diombang-ambing pemberitahuan susulan dari panitia tingkat kabupaten.

Panitia tingkat kabupaten seolah memaksakan bakal calon atas nama Rahmat Sirua untuk ikut dalam kontestasi Pilkades, meskipun berkasnya tidak lengkap.

“Kami pantia Pilkades tingkat desa tidak berani meloloskan calon jika berkasnya tidak lengkap sesui aturan,” kata Sekertaris Panitia Pilkades, Johar Bonga Karaeng, Minggu 21 November 2021.

Johar Bonga Karaeng mengatakan, jika panitia kabupaten bersurat kepada panitia tingkat desa, menekankan agar meloloska calon kepala desa atas nama Rahmat Sirua meskipun berkasnya tidak lengkap, tentu panitia akan meloloskan.

“Supaya kami punya pegangan kuat, karena kami takut menyalahi aturan,” katanya.

Berkas yang tidak dipenuhi oleh salah satu bakal calon di desa tersebut, ialah tidak melampirkan surat keterangan dari pengadilan negeri bahwa yang bersangkutan tidak pernah dipidana.

Panitia Pilkades Desa Timoro, hanya menerima surat keterangan dari Lapas Kelas III Mamasa, bahwa yang bersangkutan tidak dicabut hak pilihannya.

Setelah itu, menyusul surat keterangan dari Panitia tingkat kabupaten, yang menerangkan bahwa, surat keterangan dari Lapas Kelas III Mamasa, menjadi kelengkapan berkas saudar Rahmat Sirua untuk menjadi calon kepala desa.

“Tapi kami tidak berani mengambil tindakan kalau tidak sesuai juknis, yang kami tunggu adalah surat keterangan dari pengadilan negeri”, kata Johar.

Sementara itu, Ketua Panitia Pilkades Kabupaten Mamasa, Rosi Nur Wardani mengatakan, di Desa Timoro terdapat empat Cakades yang memasukkan berkas ke panitia. Setelah panitia tingkat desa melakukan verifikasi, satu diantara tidak memenuhi syarat berdasarkan kelengkapan berkas.

Namun, setelah penetapan, Cakades yang dinyatakan tidak memenuhi syarat mengajukan sanggahan kepada pantia desa, yang ditembusi ke panitia tingkat kabupaten.

Pihak panitia kabupaten berkonsultasi ke bagian hukum Pemerintah Daerah (Pemda) Mamasa mengenai hal tersebut. Dari hasil konsultasi, bagian hukum mengeluarkan Legal Opini (LO) yang ditujukan kepada panitia Pilkades Desa Timoro.

Tetapi dalam surat tersebut, diterangkan bahwa untuk kelengkapan berkas calon, tetap berdasarkan pada Surat Keterangan (Suket) dari pengadilan negeri.

Rosi Nur Wardani mengatakan, pihak panitia kabupaten memberikan kewenangan sepenuhnya kepada panitia tingkat desa untuk menentukan hal tersebut.

“Kami tidak bisa intervensi panitia tingkat desa”, kata Rosi.

Tetapi kata Sekertaris Panitia Pilkades Desa Timoro, Johar Bonga Karaeng, surat yang dikirim oleh pantia kabupaten, menekankan agar calon yang tidak lengkap berkasnya diloloskan berdasarkan surat keterangan dari Lapas kelas lII Mamasa.

“Ini yang membuat kami bingung,” ujar Johar.

wa/rfa

image_pdfimage_print
Spread the love

Komentar