Resmi Dilantik, Ilham Borahima Siap Jalankan Arahan Pj Gubernur Sulbar

MAMUJU, DIKITA.id – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Sulbar, Ilham Borahima resmi dilantik menjadi Penjabat Bupati Polewali Mandar.

Pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan terhadap Pj Bupati Polman, Ilham Borahima, oleh Pj Gubernur Sulbar, Prof Zudan Arif Fakrulloh, berlangsung di Graha Sandeq Kompleks kantor Gubernur Sulbar, Selasa, 9 Januari 2024.

Diwawancarai usai pelantikan, Ilham Borahima mengaku, bakal menjalankan arahan yang telah diberikan Prof Zudan Arif Fakrulloh selama menjabat sebagai Pj Bupati Polman dengan masa jabatan paling lama satu tahun itu.

“Sebagaimana tadi arahan Pj Gubernur Sulbar, ada skala prioritas dari arahan presiden, terus ada kebijakan juga di tingkat provinsi, bahwa yang menjadi prioritas untuk skala nasional ada tiga, yakni pembangunan, pemerintahan dan pemasyarakatan,” kata Ilham Borahima.

Selain prioritas skala nasional, kata Dia, ada sejumlah tugas yang juga menjadi prioritas khususnya untuk daerah. Mulai dari penanganan persoalan kemiskinan dan kemiskinan ekstrim, stunting, anak putus sekolah dan perkawinan dini.

“Kalau tugas di daerah kita itu, persoalan kemiskinan dan kemiskinan ekstrim, stunting, anak putus sekolah, kemudian perkawinan dini. Itu yang akan menjadi fokus perhatian kami,” ungkapnya.

Bahkan, kata Ilham Borahima, dirinya juga tidak akan mengabaikan amanah menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang penyelenggaraannya tinggal satu bulan ke depan.

“Untuk amanah pesta demokrasi lima tahunan ini, tentu kita juga tidak bisa abaikan, menjaga netralitas ASN, kita harus senantiasa memberikan bimbingan kepada seluruh ASN kita. Juga Disdukcapil masih ada juga tugas perekaman kita kejar, disana masih ada kurang lebih 10 ribu pemilih pemula yang akan perekaman,” ujar Ilham Borahima.

Lanjut Dia menjelaskan, ada sejumlah poin yang bakal menjadi perhatiannya selama menjabat sebagai Pj Bupati Polman. Menurutnya, ada larangan yang tak bisa dilanggar tanpa izin Kemendagri.

“Yang pertama saya dilarang untuk memutasi pegawai, kecuali ada izin Kemendagri, serta yang kedua adalah membuat kebijakan baru,” tuturnya.

daf/rfa

image_pdfimage_print
Spread the love

Komentar