Perhatian, Dilarang Mudik Lebaran

MAMASA, DIKITA.id – Untuk menekan angka penyebaran Covid-19, pemerintah melarang masyarakat mudik lebaran Tahun 2021. Larangan mudik mulai diberlakukan sejak 6 hingga 17 Mei 2021.

Ditekankan, masyarakat tidak diperbolehkan keluar daerah sebelum dan sesudah tanggal yang telah ditetapkan. Pertimbangan kebijakan, mencegah angka penularan Covid-19 akibat libur panjang.

Selain itu, agar tidak terjadi tingginya kebutuhan akan ruang perawatan di Rumah Sakit (RS), pasca libur panjang. Larangan ini, diperuntukkan bagi TNI-Polri, ASN, Karyawan Swasta, Pekerja mandiri dan masyarakat yang berpotensi menularkan Covid-19.

Hal tersebut ditindaklanjuti, Satuan Lalulintas Polres Mamasa. Berdasarkan surat edaran yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

Menurut Kepala Satuan Lalulintas Polres Mamasa, AKP Ferix Sandhy Anggara, larang mudik dikecualikan untuk pergerakan angkutan barang dan kepentingan dinas yang mendesak.

Disamapaikan pula, agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas.

“Pelarangan mudik ini merupakan bentuk upaya pemerintah menekan penyebaran Covid-19,” keta AKP Ferrix, Selasa 13 April 2021.

wa/rfa

image_pdfimage_print
Spread the love

Komentar