Saya Jamaluddin, S.Pd.,M.M Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat, dengan ini menyampaikan secara terbuka kepada seluruh masyarakat, bahwa saya pernah dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun berdasarkan putusan pengadilan no. 20/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Mam Tanggal 18 Desember 2015.
“Kepada seluruh masyarakat, saya memohon maaf yang sebesar besarnya.”
Demikian pengumuman ini saya buat untuk diketahui seluruh masyarakat.
Komentar