Pengajian Rutin LDII Bone, Undang Ketua MUI untuk Tausiyah Agama

BONES, DIKITA.id – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Bone menggelar pengajian rutin yang dilaksanakan di Masjid Nurul Manshuriin Jalan Jendral Ahmad Yani No. 9, Watampone, Minggu (13/8/2023). Pengajian mengangkat rema “Moderasi Beragama dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia”.

Hadir dalam kegiatan ini Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bone Prof DR KH M Amir HM MAg, Dewan Penasehat LDII Kabupaten Bone Sugiyanto Abdillah Rasyid dan H Andi Bahar Jufri SH MSi, Ketua DPD LDII Kabupaten Bone H Masjaya SSos MSi, Sekretaris DPD LDII Kabupaten Bone Andi Ilham Juliawan Arham SIP, Ketua PC dan PAC se-Kabupaten Bone dan seluruh warga LDII se-Kabupaten Bone.

Acara dibuka oleh Sekretaris DPD LDII Kabupaten Bone Andi Ilham sekaligus sebagai MC. Acara dilanjutkan sambutan dari Ketua DPD LDII Kabupaten Bone H Masjaya dan untuk kajian Alquran disampaikan oleh Ustadz Muh Rian Alfaqih.

Ketua MUI Kabupaten Bone Prof DR KH M Amir HM MAg berkesempatan mengisi tausiyah atau nasehat agama. Dalam tausiyahnya ia menyampaikan tentang moderasi beragama sesuai dengan tema pengajian rutin.

“Moderasi beragama bukan berarti memodernkan agama akan tetapi yang dimaksud moderasi beragama adalah jalan tengah, seimbang , adil, tolong menolong dan toleransi,” jelasnya.

Lebih detail lagi Prof Amir menyampaikan tentang toleransi. “Yang dimaksud dengan toleransi inter adalah toleransi sesama pemeluk agama Islam sedangkan toleransi antar agama adalah toleransi antara pemeluk agama Islam dengan pemeluk agama lain selain Islam,” katanya.

Adapun sesama orang yang beragama Islam, lanjut Prof Amir, harus saling menjaga, saling melindungi, saling perhatian, tidak boleh saling mencela, menghina dan menjatuhkan karena sesama orang Islam mempunyai banyak persamaan di antaranya adalah pedoman kitabnya sama yaitu Alquran dan Alhadits yang bisa disebut dasar agama.

Menurutnya, agama terdiri dari dua ajaran yaitu ajaran dasar dan ajaran non dasar. Ajaran dasar itu tidak boleh ada perbedaan, ia mencontohkan ajaran dasar seperti rukun iman dan rukun Islam. “Setiap orang Islam pasti sama rukun iman dan rukun Islam nya, ajaran dasar digambarkan seperti batang pohon, adapun ajaran non dasar digambarkan seperti tangkai atau cabang pohon,” jelas Prof Amir.

Ia menyimpulkan bahwa moderasi beragama dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam menetapi beragama harus saling menghormati, saling menjaga satu sama lain, saling tolong menolong dan saling memperhatikan, tidak boleh saling mencela, menghina dan menjatuhkan antara orang Islam dengan orang Islam maupun antara orang yang beragama Islam dengan agama selain Islam.

“Rasa syukur dan terima kasih saya ucapkan kepada Pengurus LDII Kabupaten Bone yang telah melaksanakan kegiatan pengajian rutin setiap bulan untuk lingkup DPD LDII Kabupaten Bone, saya mengapresiasi organisasi yang selalu mengajak kepada kebaikan atau amar makruf nahi munkar,” tutupnya.

image_pdfimage_print
Spread the love

Komentar