Pastikan THM Tutup Selama Ramadhan, Bupati Mamuju Bentuk Tim Gabungan Lakukan Razia

MAMUJU, DIKITA.id – Pemerintah Kabupaten Mamuju meminta pelaku usaha Tempat Hiburan Malam (THM), untuk tidak beroperasi selama bulan suci Ramadhan 1444 H.

Hal itu disampaikan Bupati Mamuju, Hj. St. Sutinah Suhardi, saat dikonfirmasi usai menghadiri acara penutupan STQH, di kompleks Rumah Adat Mamuju, Rabu, (22/03/23). Malam.

Menurutnya, terkait pelarangan itu pihaknya telah mengeluarkan surat edaran, agar usaha-usaha THM ditutup selama bulan Ramadhan.

“Teman-teman tim gabungan dari Pemkab Mamuju telah diturunkan untuk keliling untuk menyidak THM, dalam rangka menindaklanjuti surat edaran yang kita buat,” ucap Sutinah.

Bupati perempuan pertama di Sulbar itu, menambahkan, tujuan pelarangan tersebut dalam rangka menghormati bulan suci Ramadhan.

“Mudah-mudahan, seperti di tahun-tahun sebelumnya dan nanti beroperasi kembali setelah lebaran,” tambahnya.

Lebih lanjut ia menegaskan, bahwa Pemkab Mamuju akan memberikan sanksi tegas bagi para pelaku THM, yang tidak mematuhi surat edaran tersebut.

“Nanti kita akan lihat izinnya, kalau memang mereka (pelaku THM) tidak mengindahkan edaran tersebut, tentu izinnya akan ditinjau kembali,” tegasnya.

TIM Gabungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju Saat Melakukan Sidak Disalah Satu THM di Kabupaten Mamuju, Selasa (21/3/23).

Sementara itu, Kasatpol PP Pemkab Mamuju, Edi Suryanto menyampaikan berdasarkan hasil Sidak, pihaknya telah mendapati beberapa THM yang sudah tutup.

Himbauan ini termuat dalam Surat Edaran Bupati No. 4 Tahun 2023 tentang Pengamanan dan Penertiban Rumah Makan/Tempat Hiburan Malam/Hotel dan Restoran selama bulan suci Ramadhan di Kabupaten Mamuju tertanggal 17 Maret 2023.

“Namun ada juga yang belum dan kami sudah sampaikan surat edaran Bupati Mamuju tersebut,” ungkapnya.

TIM Gabungan Pemerintah Kabupaten Mamuju Saat Melakukan Sidak Disalah Satu Toko Penjual Mikol di Kabupaten Mamuju, Selasa (21/3/23).

Lebih lanjut ia menguraikan dalam Sidak yang dilakukan, pihaknya telah mendatangi beberapa THM diantaranya club 37, BIG, Level V, Surya, King Karaoke dan Sky Bar.

“Semua THM yang ada di kelurahan Karema dan sekitaran Pantai Manakarra sudah kita masuki semua,” tuturnya.

Olehnya itu, pihaknya berharap seluruh THM di wilayah Kabupaten Mamuju, tidak mengindahkan surat edaran Bupati tersebut.

“Jika didapati ada yang buka, berdasarkan aturan Perda Mikol, maka kami akan melakukan tindakan tegas yang pertama teguran, setelah cukup dua sampai tiga kali ditegur, maka akan dilakukan penyegelan,” tutupnya.

mp/rfa

image_pdfimage_print
Spread the love

Komentar