Operasi Yustisi di Pasangkayu, 120 Orang Tak Memakai Masker Diberi Sanksi

PASANGKAYU, DIKITA.id – Personil Polres Pasangkayu bersama Satpol PP dan TNI melaksanakan Operasi Yustisi di Anjungan Pantai Pasangkayu. Sabtu malam (7/11/2020).

Sebanyak 120 orang terjaring dalam operasi kali ini dikarenakan tidak menggunakan masker disaat berkendara, melayani pelanggan dan melakukan aktifitas didalam pasar malam.

Setelah para pelanggar ditemukan oleh petugas tidak menggunakan masker dengan alasan yang berbeda-beda selanjutnya di tegur dan data kemudian diberikan sanksi karena telah melanggar peraturan Bupati (Perbup) Pasangkayu No. 21 tahun 2020.

Ipda H. Darwis yang memimpin personil polres melaksanakn Operasi Yustisi bersama Satpol PP dan TNI saat ditemui dilapangan mengatakan “Operasi Yustisi yang kita lakukan malam ini mendampingi Satpol PP bersama TNI berhasil menjaring 120 pelanggar protokol kesehatan dengan alasan yang berbeda-beda sampai alasan lupa dibawah,” katanya.

“Untuk para pelanggar selanjutnya ditegur dan didata dan diberikan sanksi berupa mengucapkan pancasila dan menyanyikan lagu wajib nasional,” tutupnya.

ind/rfa

image_pdfimage_print
Spread the love

Komentar