Moeldoko Ajukan PK, DPC Demokrat Mamuju Ajukan Perlindungan Hukum

MAMUJU, DIKITA.id – Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Mamuju mendatangi kantor Pengadilan Negeri Mamuju untuk menyampaikan surat perlindungan hukum dan keadilan yang ditembuskan kepada Mahkamah Agung RI, Selasa (4/4/23).

Sekretaris DPC Partai Demokrat Mamuju Yuslifar Yunus menyampaikan, hari ini jajaran pengurus DPC Demokrat Mamuju juga mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Mamuju untuk mengajukan perlindungan hukum terkait atas Peninjauan Kembali (PK) yang dimohon KSP Moeldoko dan Jonny Allen Marbun (JAM).

“Bukan hanyak DPC Mamuju, tp ini dilakukan oleh semua jajaran pengurus Partai Demokrat se-Indonesia.

Sehari sebelumnya pengurus DPD Demokrat Sulbar juga telah mendatangi Kantor Pengadilan Tinggi Sulbar dengan tujuan yang sama,” kata Yuslifar.

Sementara itu, Tim Hukum DPC Partai Demokrat Chairul Amri menyampaikan bahwa pihaknya menyakini Peninjauan Kembali (PK) yang dimohon KSP Moeldoko dan Jonny Allen Marbun tidak akan dikabulkan.

“Kami meyakini PK ini akan ditolak, sebab pengajuan PK itu memiliki batas waktu, sebelumnya di pengadilan tingkat pertama hingga banding dan kasasi sudah ada putusannya yang semuanya kalah,” ungkap Chairul.

Untuk diketahui, KSP Moeldoko dan JAM mengajukan permohonan PK setelah pemerintah menolak permohonan pengesahan perubahan AD ART Partai Demokrat berdasarkan SK Menkumham RI No.M.HH.UM.01.01-47 31 Maret 2021 lalu.

Jadi kami rasa ini sudah jelas, batas waktu pengajuan PK ini 180 hari dan kami lihat dari pitusan kasasi itu sudah melebihi batas waktunya. Sehingga yang sah secara hukum itu kepengurusan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), lanjut Chairul.

“Untuk itu kami meminta perlindungan hukum kepada pengadilan diwilayah masing-masing baik di pusat, provinsi hingga kabupaten/kota,” terang Chairul.

ul/rfa

image_pdfimage_print
Spread the love

Komentar