PK Moeldoko Ditolak, SDK: Demokrat Makin Siap Jemput Kemenangan 2024

JAKARTA, DIKITA.id – Mahkamah Agung (MA) menolak upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Presiden Moeldoko terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) tentang kepengurusan Partai Demokrat.

“Tanggal putus Kamis, 10 Agustus 2023. Amar putusan tolak,” sebagaimana yang dikutip pada situs resmi MA, Kamis (10/8).

Perkara dengan nomor 128 PK/TUN/2023 ini diadili oleh ketua majelis Yosran, anggota majelis 1 Lulik Tri Cahyaningrum, anggota majelis 2 Cerah Bangun. Selain itu, panitera pengganti Adi Irawan.

“Status, perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis,” tulis MA.

Menanggapi hal itu, Ketua DPD Partai Demokrat Sulbar, Suhardi Duka mengatakan PK Moeldoko yang di tolak hakim MA ini menjadi kekalahan yang ke-17, mulai peradilan tingkat pertama hingga kasasi.

“Sebenarnya sejak awal PK itu memang tidak masuk akal karena tidak memiliki landasan hukum yang jelas sama sekali,” kata Anggota Komisi IV DPR RI yang akrab disapa SDK ini.

Ia mengatakan, pengajuan PK ini hanya sekedar mengganggu kinerja partai Demokrat di tengah menghadapi pemilu 2024.

“Dan dengan ditolaknya PK ini tentu membuat kami para kader semakin yakin akan kemampuan dan kepemimpinan Mas AHY. Dan tentunya Demokrat semakin siap menjemput kemenangan pada pemilu 2024 mendatang,” tegas SDK.

Seperti diketahui, kasus ini bermula saat kubu Moeldoko membuat Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara. Dalam KLB itu, Moeldoko didaulat menjadi ketua umum.

Kubuh Moeldoko kemudian menggugat SK Menkumham yang mengakui Agus Harimurti Yudhoyono sebagai ketua umum Partai Demokrat. Gugatan diajukan ke pengadilan, namun ditolak. Banding pun ditolak.

Kemudian Moeldoko mengajukan kasasi, tetapi kembali ditolak. Lalu, mereka mengajukan PK ke MA.

zul/rfa

image_pdfimage_print
Spread the love

Komentar