LO Dijadikan Kelengkapan Berkas Satu Cakades di Timoro, Pernah Dipenjara

MAMASA, DIKITA.id – Proses penetapan Calon Kepala Desa (Cakadea) di sejumlah desa di Kabupaten Mamasa, masih menuai protes hingga kini.

Satu diantaranya yang paling rumit adalah Desa Timoro, Kecamatan Tabulahan, hingga panitia tingkat kabupaten harus berkonsultasi dengan Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan HAM Pemerintah Daerah (Pemda) Mamasa.

Dari hasil konsultasi dengan panitia tingkat kabupaten, Kabag Hukum, Abdul Samad mengeluarkan Legal Opinion (LO) yang diperuntukkan untuk Bakal Calon Desa Timoro, Rahmat Sirua.

LO yang dikeluarkan, berdasarkan permintaan dari panitia Pilkades serentak tingkat Kabupaten Mamasa 2021.

Kabag Hukum dan HAM Pemda Mamasa, Abdul Samad mengatakan, permintaan LO untuk untuk menafsirkan maksud mengenai tuntutan hukum batas minimal dan maksimal.

Abdul Samad menjelaskan, jika tuntutan seseorang minimal lima tahun, berarti jaksa akan memutus hukuman limatahun keatas.

“Nah, kalau tuntutan lima tahun, tentu tidak bisa mengikuti Pilkades,” Ujar Abdul Samad, Rabu 24 November 2021.

Ia menjelaskan, untuk kasus salah satu bakal calon Kepala Desa di Desa Timoro yang ditolak oleh panitia, dikarenakan yang bersangkutan prnah dituntut maksimal lima tahun penjara.

Namun, saat itu yang bersangkutan diputuskan hanya dua bulan menjalani hukuman penjara.

“Kami hanya memberikan pandangan terhadap penerapan pasal dalam Undang-undang itu,” katanya.

Abdul Samad menerangkan, untuk menentukan apakah yang bersangkutan tetap diikutkan dalam Pilkades atau tidak, itu sepenuhnya diserahkan ke panitia.

Ia mengatakan, penjelasan yang telah sampaikan, sama dengan keterangan yang dikeluarkan lembaga pemasyarakatan dan pengadilan negeri, bahwa berkas ini dapat digunakan sebagai salah satu berkas untuk menjadi calon.

Untuk sanggahan yang juga disampaikan oleh salah satu calon dari Desa Tanete Batu dan Desa Sendana, Bagian Hukum Dan HAM Pemda Mamasa tidak dimintai LO oleh panitia kabupaten.

“Tidak ada kalau itu, yang ada itu dari Timoro,” katanya.

Untuk diketahui, Cakades Timoro, Rahmat Sirua tidak diloloskan oleh panitia desa, lantaran dinilai pernah menjalani hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan.

Karena tidak diloloskan, Ia kemudian menyampaikan sanggahan tertulis ke panitia tingkat kabupaten.

Setelah panitia kabupaten meminta LO dari bagian hukum, Balon tersebut pada akhirnya diikutkan dan ditetapkan sebagai salah satu calon Kades Desa Timoro. Meskipun, tiga calon yang ada di Desa tersebut telah melakukan pencabutan nomor urut. Ia kemudian diikutkan di nomor urut 4.

Dalam Pedoman Pelaksanaan Pilkades Serentak Gelombang Pertama Tahun 2021 Periode 2021-2027, pada salah satu poinnya dikatan “tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang”.

Aturan inilah yang diduga ditafsirkan sepihak oleh panitia tingkat kabupaten sehingga salah satu Balon Kades di Desa Timoro digugurkan.

wa/rfa

image_pdfimage_print
Spread the love

Komentar