Jelang Wisuda UMI Gelombang II 2021, Calon Peserta Offline Wajib Baca Syarat Ini

MAKASSAR, DIKITA.id – Wisuda gelombang kedua Universitas Muslim Indonesia (UMI) untuk gelombang kedua Tahun Akademik (TA) 2021/2022 akan segera digelar pada 23-24 Oktober 2021 mendatang. Tanggal pelaksanaan bisa bertambah menyesuaikan jumlah peserta dengan pertimbangan protokol kesehatan. Wisuda ini berlangsung secara offline dan online.

Sebelum dinyatakan sebagai wisudawan dan wisudawati, calon peserta wisuda diwajibkan memahami dan menjalankan syarat serta ketentuan yang ditetapkan oleh panitia pelaksana wisuda.

Syarat yang paling ditekankan adalah untuk calon peserta wisuda offline. Ada sederet syarat wajib yang harus dipatuhi baik saat sebelum hingga di lokasi pelaksanaan acara yang sakral dan berkenang ini.

Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Pengembangan Sumber Daya Pembelajaran UMI Dr Ir Hanafi Ashad MT IPM menyebutkan, sederet syarat itu akan diverifikasi lagi di lokasi wisuda.

“Apabila ada yang tidak memenuhi syarat berdasarkan ketentuan untuk calon peserta wisuda offline, maka panitia menyatakan mereka menjadi peserta wisuda online, dan tidak diperkenankan mengikuti secara offline dan dipersilahkan untuk mengikuti wisuda secara online (daring),” ungkap Hanafi Ashad di ruang kerjanya lantai 9 Menara UMI, Jalan Urip Sumohardjo, Makassar, Rabu (13/10/2021).

Syarat Wisuda Offline

Persyaratan itu antara lain, peserta wajib menunjukan sejumlah ketentuan di antaranya, sertifikat vaksin (minimal dosis pertama), surat hasil swab antigen negatif (berlaku 1x 24 jam), surat izin orang tua, dan kesediaan mengikuti seluruh rangkaian acara dengan protokol kesehatan yang ketat. Khusus untuk syarat swab dan vaksin, peserta wajib mendownload aplikasi Peduli Lindungi di handphone masing-masing.

“Yang tidak kalah penting adalah, peserta (offline) diwajibkan hadir di lokasi wisuda tanpa membawa pendamping, termasuk orang tua. Jadi datang sendiri,” tegas alumni Fakultas Teknik UMI ini.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Panitia Wisuda UMI Periode II Tahun 2021 ini juga mengimbau kepada peserta wisuda untuk segera registrasi kepesertaan wisuda online atau offline. “Bagi yang tidak mengisi form di https://bit.Iy/3FlOo3i maka dianggap tidak terdaftar sebagai peserta wisuda offline dan dipersilahkan untuk mengikuti wisuda secara daring (online),” tandas Hanafi Ashad.

image_pdfimage_print
Spread the love

Komentar