Ini Sanksi Bagi Paslon Pelanggar Prokes Covid-19 Saat Kampanye

MAMUJU, DIKITA.id – Usai pemerintah menetapkan pelaksanaan pilkada serentak tetap dilaksanakan pada Desember 2020, pesta demokrasi ini akan berlangsung di masa pandemi covid-19.

Keputusan pemerintah tentang pelaksanaan pesta demokrasi 5 tahunan ini, tak berarti abai terhadap kesehatan dan keselematan orang banyak. Sebab, hal tersebut mengharuskan semua pihak untuk tetap patuh pada protokol kesehatan (prokes) covid-19.

Seperti halnya pelaksanaan kampanye terbatas yang digelar setiap pasangan calon khususnya di Pilakda kabupaten Mamuju tahun 2020.

Kuasa hukum KPU Mamuju, DR. Rahmat Idrus, S.H.,M.H mengatakan, Standar keamanan Covid-19 dalam pelasanaan Pilkada telah diatur dalam PKPU 6 tahun 2020, PKPU 10 tahun 2020, PKPU 11 tahun 2020 serta PKPU 13 tahun 2020.

“Itu semua paket perundang-undangan yang mengatur tentang bagaimana pelaksanaan pilkada ini agar tetap memenuhi standar Covid-19,” kata DR. Rahmat Idrus saat ditemui disalah satu warkop di Mamuju, Selasa (27/10/2020).

Ia menguraikan, bahwa setiap tahapan pilkada telah telah diatur sedemikian rupa untuk terus mematuhi standar protokol keaman covid-19, begitu pun dengan pelaksanaan kampanye terbatas yang digelar setiap pasangan calon.

“Tahapan kampanye paslon juga sudah diatur yaitu tidak boleh lebih dari 50 orang dan dilaksanakan didalam ruangan,” katanya.

Untuk itu, ia mengingatkan bagi setiap pasangan calon untuk tetap patuh pada standar prokes kesehatan covid-19 yaitu mencuci tangan dan memakain hand sanitizer, memakai masker serta mengatur jarak aman.

“Setiap paslon wajib mematuhi prokes 3M tadi, jika tidak, saya kira sanksinya sudah jelas yaitu pelarangan atau pembatasan kampanye atau paling tidak kampanye dibubarkan oleh Bawaslu,” demikian kata DR. Rahmat Idrus.

zul/rfa

image_pdfimage_print
Spread the love

Komentar