Bawaslu Mamasa Satukan Persepsi Sebelum Masa Kampanye

MAMASA, Dikita.id- Guna menyatukan persepsi bersama, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mamasa menggelar rapat dengan sejumlah pengurus Partai Politik (Parpol) di Kantor Bawaslu Mamasa, sabtu (4/11/2023).

Ketua Bawaslu Mamasa, Rustam saat dikonfirmasi usai kegiatan menjelaskan. Tujuan rapat diselenggarakan untuk membangun persepsi bersama tentang larangan memasang Alat Paraga Kampaye (APK) sebelum jadwal pelaksanaan kampaye pada 28 Nopember 2023 hingga 10 Februari 2024.

Lanjut Ketua Bawaslu, mengenai dimaksud Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang dipasang partai politik namun mengandung unsur kampanye telah dihimbau agar menurunkan secara mandiri sebab setelah tanggal 7 Nopember 2023 jika masih ditemukan alat peraga sosialisasi yang masih mengandung unsur kampanye maka akan diturunkan pada 8 Nopember 2023.

“APS yang dimaksud mengandung unsur kampanye adalah memuat isu-isu program dan citra diri sesui yang dimaksud pada undang-undang Pemilu dan PKPU No. 15 Tahun 2023,” Ungkap Rustam.

Sementara Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Mamasa, Daniel Pundu mengungkapkan. Kegiatan yang berlangsung lebih pada penyatuan persepsi tentang pemasangan APS dan APK sesuai yang dimuat dalam PKPU nomor 15 Tahun 2023 tentang kampaye.

Daniel Pundu menyampaikan, dari sejumlah Parpol telah mengambil kesempatan bersama apa-apa saja yang mesti diperhatikan sebelum dan selama masa kampanye.

“Tentu kami berterimakasih atas kegiatan yang berlangsung sehingga tidak ada pelanggaran-pelanggaran sebelum masa kampaye, ” Tutur Daniel Pundu yang juga anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat.

(HN)

image_pdfimage_print
Spread the love

Komentar