Anggota Ancam Laporkan Wakil Ketua I DPRD Mamasa

MAMASA, DIKITA.id – Sidang Paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mamasa Tahun 2022 telah usai.

Berdasarkan jadwal, agenda Paripurna akan berlangsung pada Senin 23 November 2021 lalu. Namun, minimnya kehadiran Anggota DPRD, sehingga ditunda pada Rabu 24 November 2021.

Ketidak hadiran sejumlah anggota DPRD, disebabkan karena Ranperda APBD Tahun 2022 belum dibahas dalam Badan Musyawarah (Bamus).

Atas dasar itulah, sehingga 21 Anggota DPRD tidak hadir dalam agenda Paripurna pada Senin 22 November lalu.

Namun, dalam hal tersebut, terdapat pernyataan Wakil Ketua l DPRD Kabupaten Mamasa, David Bamba Layuk yang tidak diterima oleh Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), lantaran merasa dicermakan nama baiknya.

Ketau Fraksi PKB, Mangguali dengan tegas mengatakan agar Wakil Ketua I DPRD, David Bamba Layuk meminta maaf atas pernyataannya yang sangat mencederai Partai PKB.

Dimana, Wakil Ketua DPRD, David Bamba Layuk mengatakan bahwa ketidak hadiran Fraksi PKB dikarenakan adanya instruksi dari seseorang.

Sementara kata Mangguali, Fraksi PKB tidak hadir atas dalam agenda Paripurna itu, atas instruksinya sebagai Ketua Fraksi.

“Karena agenda itu tidak sesuai Bamus DPRD,” kata Mangguali, Rabu 24 November 2022.

Dengan begitu, jika Wakil Ketua I DPRD tidak minta maaf dalam waktu singkat, maka Fraksi PKB akan melakukan upaya hukum, karena memcederai Partai PKB.

“Kami juga sudah laporkan ke Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB,” katanya.

Terpisah, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Mamasa, David Bamba Layuk ketika dikonfirmasi via WhatsApp mengatakan, dirinya tidak akan bicara tanpa dasar.

“Saya punya dasar sehingga saya bicara seperti itu,” kata David Bamba Layuk.

Meski demikian, jika merasa tersinggung ataupun keberatan tidak ada salahnya meminta maaf.

“Harus berbesar hati kalau ada khilaf dan salah, harus minta maaf namanya manusia biasa”, tandasnya.

wa/rfa

image_pdfimage_print
Spread the love

Komentar