Tim Kerja DPRD Sulbar Minta Masukan Pakar Hukum Unhas

MAKASSAR, DIKITA.id – Tim kerja Tata Tertib (Tatib), Kode Etik dan Tata Persidangan Badan Kehormatan DPRD Provinsi Sulawesi Barat melakukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar.

Kunjungan yang dipimpin Syamsul Samad dan Muh. Hatta Kainang serta beberapa anggota DPRD Sulbar meminta masukan dan tanggapan atas poin pasal dalam Tatib DPRD Sulbar.

DPRD Sulsel pun mengapresiasi atas kunjungan DPRD Sulbar yang sudah bergerak cepat membahas Tatib dan kode etik padahal DPRD Sulsel lebih dulu dilantik.

Anggota DPRD Sulbar, Muh. Hatta Kainang dalam keterangannya via WhatsApp menjelaskan, beberapa poin pasal menjadi catatan DPRD Sulsel, bahwa hal ini akan juga dijadikan bahan seperti laporan hasil audit BPKP dan inspektorat. Kemudia pengawasan dana dekon dan tugas perbantuan serta dana desa dari APBN, serta adanya forum konsultasi dokumen RKPD di komisi terkait, kemudian review Perda yang tidak layak dan forum konsultasi rancangan Pergub.

Ditempat berbeda tim kerja juga menyambangi universitas Hasanuddin dan diterima oleh Dekan Fakultas Hukum Unhas Makassar, Prof. Dr. Farida Pattinggi, serta enam profesor hukum, tiga doktor hukum yang memberikan masukan atas tatib dan kode etik.

Diantaranya, Prof Dr Abd Razak, Prof Dr Marwati Riza, Prof Dr Hamzah, Prof Dr Ahmad Ruslan, Prof Dr Marten Arie, Dr Anshori Ilyas, DR. Kasman, DR Romy Libarayanto, Prof Dr Aminuddin Ilmar dan difasilitasi oleh wakil dekan III bidang mahasiswa dan kerjasama Dr. Hasrul.

Lebih lanjut, Muh. Hatta Kainang menjelaskan, beberapa professor memberikan apresiasi karena baru pertama kali ada desain kunjungan seperti ini, yang meminta masukan pakar hukum Unhas.

“Insya Allah sebelum finalisasi tatib dan kode etik kami akan melakukan uji publik dengan mengundang kalangan mahasiswa, LSM, akademisi dan praktisi sosial dan pembangunan,” pungkas polisi Partai Nasdem ini. (anh/rf)

ADV. DPRD Sulbar

image_pdfimage_print
Spread the love

Komentar