Tahapan Pilkades di Mamasa Menuai Protes dan Sorotan

MAMASA, DIKITA.id – Sebanyak enam desa dari 49 desa yang ikut dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2021 Kabupaten Mamasa, melakukan protes terhadap kinerja panitia.

Upaya protes yang dilakukan, bentuk ketidak puasan atas hasil penetapan Calon Kepala Desa (Cakades) oleh pantia tingkat kabupaten dan tingkat desa.

Enam desa yang mengajukan sanggahan kepada panitia, rata-rata terkait pemberkasan. Didalmnya, disinyalir terdapat permainan panitia. Sehingga hasilnya tidak diterima dengan legowo.

Enam desa yang mengajukan sanggahan diantaranya, Desa Tante Batu dan Desa Timoro, Desa Balla Timur, Desa Sendana, Desa Saludurian dan Desa Salukona.

Ketua Panitia Pilkades Kabupaten Mamasa, Rosi Nur Wardani mengatakan, dari jumlah tersebut dua desa diantaranya, yakni Desa Timoro dan Desa Tante Batu, memasukkan sanggahan ke pantia secara tertulis.

Sementara, empat lainnya lisan. Mereka hanya datang ke panitia mempertanyakan mekanisme penetapan calon yang sesungguhnya.

Sayangnya, Ketua Panitia Pilkades tingkat kabupaten, Rosi Nur Wardani tidak menjelaskan secara rinci mengenai permasalahan enam desa tersebut.

“Yang pasti kalau mereka mau melanjutkan ke rana hukum, ya kami harus terima itu sudah resiko,” kata Rosi Nur Wardani ketika dikonfirmasi, beberapa waktu lalu.

Hanya, yang paling menonjol diantaranya adalah kasus Desa Sendan dan Desa Timoro.

Desa Sendana, Kecamatan Mambi, menuai polemik. Bukan tanpa alasan, salah satu bakal calon di desa tersebut, sebelumnya dinyatakan lolos seleksi.

Namun, setelah pengumuman resmi dikeluarkan oleh panitia tingkat kabupaten, nama calon di desa itu sudah tergeser.

Sehingga, puluhan warga mendatangi Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (PMD) melakukan aksi protes kepada panitia.

Sementara Desa Timoro, Kecamatan Tabulahan, juga sangat rumit. Panitia Pilkades tingkat desa, merasa diombang-ambing oleh panitia tingkat kabupaten.

Di desa ini terdapat empat bakal Cakades, tiga diantaranya dari empat calon telah ditetapkan berdasarkan hasil verifikasi kelengkapan berkas.

Satu calon dinyatakan tidak memenuhi syarat, yakni Rahmat Sirua. Gugurnya Rahmat Sirua, sebagai calon, berdasarkan surat pemberitahuan dari panitia kabupaten diterima oleh panitia tingkat desa.

Di dalamnya dijelaskan bahwa berkas atas nama Rahamat Sirua tidak lengkap, sehingga tidak layak diloloskan sebagai Cakades.

Dengan demikian, panitia tingkat desa melanjutkan tahapan dengan menetapkan hanya tiga calon kepala desa.

Setelah penetapan calon, panitia tingkat desa kembali menerima surat dari panitia tingkat kabupaten, bahwa calon atas nama Rahamat Sirua dinyatakan syarat menjadi calon kepala desa.

Sementara, penetapan tiga calon telah dilaksanakan, berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) dan surat yang diterima dari panitia tingkat kabupaten.

Setelah tahapan berlanjut, menyusul surat kembali dari panitia tingkat kabupaten, seolah memaksakan Cakades, Rahmat Sirua dimasukkan kembali.

Menanggapi hal itu Bupati Mamasa, Ramlan Badawi mengatakan, dalam penetapan Cakades, memang begitu banyak dinamika yang terjadi.

Meskipun, proses yang dilakukan oleh pantia sudah sesuai tahapan berdasarkan aturan yang berlaku.

“Kalaupun ada hal-hal menjadi persoalan, itu karena banyak kepentingan di dalamnya,” kata Ramlan Badawi, Senin 22 November 2021.

Ramlan mengatakan, pada proses seleksi tambahan diikuti tujuh desa yang lebih dari lima calonnya, banyak pihak yang ingin meloloskan calon kepala desanya.

“Banyak sekali kepentingan yang masuk, sampai-sampai DPRD lakukan rapat dengar pendapat,” terang Ramlan.

Meski demikian, pada akhirnya proses tetap berjalan dengan baik, kecuali Desa Timoro. Desa Timoro, saat pengundian nomor calon, satu calon tidak diikutkan.

Itu karena dianggap tidak lolos berkas, tetapi setelah dikaji mulai dari Jaksa, Lembaga Pemasyarakatan, dan Pengadilan  Negeri, maka calon itu dinyatakan syarat.

“Kajian tim hukum pemda juga menyatakan Rahmat Sirua berhak maju jadi calon,” tandasnya.

Untuk diketahui, Rahmat Sirua dinyatakan tidak lolos berkas calon, karena tidak melampirkan surat keterangan telah menjalani pidana penjara.

Di mana Rahmat Sirua sempat tersangkut kasus pemalsuan ijazah palsu, beberapa waktu lalu.

Atas dasar itulah, sehingga panitia tingkat desa tidak meloloskan berkas milik bakal calon, Rahmat Sirua.

wa/rfa

image_pdfimage_print
Spread the love

Komentar