Soal Pembatalan Kenaikan Iuran, BPJS Belum Terima Salinan Putusan MA

JAKARTA, DIKITA.id Badan Penyalenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sampai saat ini belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung terkait pembatalan kenaikan iuran BPJS.

Saat ini pemberitaan yang beredar, bahwa Mahkamah Agung mengabulkan judicial review
terkait Perpres 75 tahun 2019. Hal ini disampaikan Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf, melalui press release nya, Senin (9/3).

“Sampai saat ini BPJS Kesehatan belum menerima salinan hasil putusan Markamah Agung tersebut, sehingga belum dapat memberikan komentar lebih lanjut, ” kata Iqbal.

Iqbal menambahkan, saat ini BPJS Kesehatan belum bisa mengkonfirmasi kebenaran isi putusan MA tersebut dan mempelajari hasilnya jika sudah diberikan.

Dia menambahkan, apabila hasil konfirmasi sudah didapatkan dan teruji kebenarannya, BPJS Kesehatan akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait sesuai dengan ketentuan yarg berlaku.

“Pada prinsipnya BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi dari Pemerintah,” tutup Iqbal. (*)

image_pdfimage_print
Spread the love

Komentar