Sekarang Pasang Iklan di Google Kena Pajak 10% Mulai Oktober

JAKARTA, DIKITA.id –   Google Indonesia akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% atas iklan yang dilakukan di wilayah Indonesia. Aturan ini berlaku mulai 1 Oktober 2019

Google Indonesia akan bertindak sebagai penerbit invoice dan reseller jasa.

“Aturan ini berlaku untuk akun Google Ads dengan alamat penagihan di Indonesia,” kata Google dalam keterangan tertulis, Senin (2/9/2019).

Google menambahkan jika pengguna jasa iklan ingin mendapatkan potongan pajak 2% dari pembayaran, Google meminta bukti slip pemotongan pajak original atau bukti potong.

“Untuk pelanggan dengan status pembayar PPN, Anda diharuskan memberi Google bukti pembayaran PPN (Surat Setoran Pajak/SSP) dengan mengirimkan dokumen fisik yang asli dan ditandatangani,” tulis Google.

image_pdfimage_print
Spread the love

Komentar