Pokja Siap Deklarasikan Dokumen RZWP-3-K Sulbar

MAMUJU, DIKITA.id – Rapat Pokja Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) Provinsi Sulbar, berlangsung di Rujab Sekprov Sulbar, Senin 9 Januari 2023. Rapat dipimpin Asisten II Bidang Ekbang Setda Sulbar, Yakub F. Solon.

RZWP-3-K merupakan salah satu instrumen dalam pengendalian pemanfaatan ruang laut yang berada dalam wewenang pemerintah provinsi di seluruh Indonesia.

Dalam rapat, Pokja RZWP-3-K Provinsi Sulbar telah menyepakati akan menindaklanjuti dan mendeklarasikan dokumen RZWP-3-K pada Kamis mendatang.

Asisten II Bidang Ekbang Setda Sulbar, Yakub F. Solon mengatakan, RZWP-3-K sebagai arahan pembangunan yang dilegalkan ke dalam peraturan daerah.

“Legalisasi RZWP-3-K kedalam peraturan daerah merupakan amanah dari Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,”kata Yakub

Oleh karena itu, lanjut Yakub, upaya tindaklanjut penyusunan RZWP-3-K perlu menjadi fokus pemerintah provinsi, agar kepastian dan legalitas pengelolaan WP-3-K segera tercipta sehingga rencana investasi, infrastruktur dan lainnya menjadi jelas secara hukum.

“Rapat ini tidak hanya sebagai bentuk deklarasi saja melainkan pelaksanaan di lapangan nantinya hal yang paling utama, demi kemajuan dan kepentingan masyarakat Sulbar,”pungkasnya

Sementara, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sulbar, Khaeruddin Anas menyampaikan, penetapan rencana zonasi dimaksudkan untuk memelihara keberlanjutan Sumber Daya Pesisir dalam jangka panjang, serta mengeliminir berbagai faktor tekanan terhadap ekosistem pesisir akibat kegiatan yang tidak sesuai (incompatible).

“Inti dari hasil rapat ialah keterkaitan dengan ruang yang bertambah akibat adanya perubahan garis pantai yang lebih luas. Garis pantai Sulbar saat ini bertambah menjadi sangat luas yang sebelumnya mencapai 617,5 KM menjadi 663 KM,”beber Khaeruddin

Lebih lanjut disampaikan, perencanaan pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dilakukan agar dapat mengharmonisasikan kepentingan pembangunan ekonomi dengan pelestarian Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta memperhatikan karakteristik dan keunikan wilayah tersebut.

“Langkah ini dilakukan dalam rangka percepatan dan kelanjutannya akan dideklarasikan pada hari Kamis dan dilanjutkan kembali kepada Kementerian dan dibentuklah perundang-undangan, demi mendapatkan persetujuan dari Menteri Kelautan dan Perikanan,”terangnya.

far/rfa

ADV

image_pdfimage_print
Spread the love

Komentar