Pilkades Panetean Potensi PSU, Ada Apa?

MAMASA, DIKITA.id – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Kabupaten Mamasa Tahun 2021 telah berlangsung pada 8 Desember lalu.

Pilkades yang diikuti sebanyak 48 desa, di 15 kecamatan tersebut, masih menjadi perbincangan hangat hingga kini.

Bagaiamana tidak, dari 48 desa, terdapat enam desa mengajukan sanggahan ke panitia tingkat kabupaten.

Ke – enam desa tersebut, masing-masing Desa Salukona, Salualo, Panetean, Saluaho’, Rantekamase, dan Desa Passembuk.

Dari enam desa yang telah mengajukan sanggahan ke panitia tingkat kabupaten, satu desa diantaranya yakni Desa Panetean berpotensi dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Bukan tanpa alasan, berdasarkan sanggahan yang diterima oleh panitia tingkat kabupaten, di Desa tersebut terdapat dugaan kecurangan saat peluncuran suara berlangsung.

Diduga terdapat pemilih yang bukan merupakan warga Desa Panetean. Sehingga, pihak Calon Kepala Desa (Cakades) Abdul Alamsyah, mengajukan sanggahan mengenai hal tersebut.

Di Desa Panetean, hanya diikuti dua orang Cakades, yakni Incumbent Fikal dan penantang, Abdul Alamsyah.

Dari hasil perolehan suara, Incumbent Fikal, berhasil menundukan penantang meski hanya berbeda satu suara saja.

Namun, sang penantang Incumbent tak tinggal diam. Lantaran diduga terdapat kecurangan, kemudian mengajukan sanggahan dengan keinginan PSU.

Menanggapi hal itu, Ketua Panitia Pilkades tingkat kabupaten, Rosi Nurwardani mengatakan, untuk PSU pihaknya belum menemukan regulasi yang mengatur tentang itu.

Pihak panitia tingkat kabupaten, belum mengkaji secara mendalam mengenai aturan yang akan dijadikan acuan tentang PSU.

“Kami belum dapatkan regulasinya,” kata Rosi Nurwardani, Rabu 15 Desember 2021.

Meski begitu, pihaknya telah berkoordinasi dengan bagian hukum Pemerintah Daerah (Pemda) terkait regulasi kemungkinan adanya PSU Pilkades.

Rosi Nurwardani menyampaikan, keputusan mengenai hal tersebut ada di tangan Bupati Mamasa.

Ia mengatakan, ada beberapa alternatif yang akan menjadi pilihan nantinya, apakah dilakukan PSU atau ada keputusan lainnya yang akan dilalui nantinya.

“Tergantung pimpinan dalam hal ini Pak Bupati, kami masih menunggu keputusan,” tandasnya.

Untuk diketahui, permintaan PSU diajukan oleh Abdul Alamsyah, setelah tidak menerima kekalahan usai penghitungan suara pada Pilkades lalu.

wa/rfa

image_pdfimage_print
Spread the love

Komentar