Pengenaan PPN Sembako, Menuai Sorotan

MAMUJU, DIKITA.id – Rencana pemerintah meningkatkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), menjadi 12 persen pada sektor sembako dan sejumlah sektor pelayanan publik, termasuk pendidikan dan kesehatan menuai sorotan.

Pasalnya, kebijakan yang diambil pemerintah tersebut, dinilai merugikan rakyat. Terkhusus bagi para pelaku usaha menengah kebawah.

Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sulawesi Barat, Sugiarto Albert menilai, jika rencana pemerintah memberlakukan pengenaan pajak untuk sembako, tentu akan meresahkan masyarakat.

Sugiarto mengatakan, pedagang disektor sembako, cenderung diisi oleh pengusaha bermodal kecil. Kenaikan PPN sesuai rencana pemerintah, tentu akan menjadi beban bagi mereka.

Ia menuturkan, jika pemerintah menaikan PPN tentu perlu dikaji secara mendalam terlebih dahulu, antara produsen yang besar dan kecil.

“Hasilnya punya spesifikasi yang jelas,” kata Sugiarto.

Sugiarto mengatakan, tujuan untuk mengkaji terlebih dahulu, agar nantinya pelaku usaha sektor sembako yang banyak diisi pemodal kecil tidak dirugikan.

Kata Sugiarto, pemerintah seharusnya memaksimalkan Tax Amnesty sebagai daya tambah penerimaan negara, sehingga efeknya tidak membebani rakyat, utamanya dalam situasi pandemi Covid-19.

“Saya kira jelas, ekonomi masyarakat susa setelah berbagai kebijakan pemerintah untuk mengatasi covid-19, daya beli masyarakat belum bangkit,” ujarnya.

Jauh Sugiarto menjelaskan, sektor sembako, pendidikan dan kesehatan adalah hal yang paling dekat dan menjadi kebutuhan utama masyarakat. Sehingga, hal tersebut perlu dikaji ulang.

“Sektor inikan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, jadi kita harapkan pemerintah bisa mengambil peran untuk tidak membuat kebijikan yang merugikan rakyat,” tandasnya.

wa/rfa

image_pdfimage_print
Spread the love

Komentar