Pelaku Kekerasan Terhadap Jurnalis di Mamasa Menanti Sanksi Dari Bupati

MAMASA, DIKITA.id – Meski telah menyampaikan permintaan maaf di depan sejumlah awak media, dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (PMD) Kabupaten Mamasa, tetap diberi sanksi.

Hal tersebut disampaikan Bupati Mamasa, Ramlan Badawi, usai menghadiri Hari Kesehatan Nasional tingkat Kabupaten Mamasa, Kamis 18 November 2021, kemarin.

Bupati, Ramlan Badawi mengatakan, pihaknya telah memberikan teguran kepada dua ASN baik secara lisan maupun tertulis, atas kelakuannya terhadap dua orang jurnalis saat melakukan peliputan seleksi calon kepala desa, beberapa waktu lalu.

Tak hanya itu, ke dua ASN tersebut, juga akan diberikan sanksi, setelah proses pemilihan Kepala Desa selesai.

“Kalau saya berikan sanksi sekarang pati mengganggu proses, yang pasti tetap kami sanksi,” ujar Bupati Mamasa, Ramlan Badawi.

Pemberian sanksi terhadap dua ASN tersebut, akan dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku, sesuai kode etik ASN. Namun, menunggu proses Pemilihan Kepala Desa selesai.

“Kami sudah berikan teguran, sudah lisan tertulis lagi, selanjutnya sanksi,” katanya.

Untuk diketahui, dua ASN yang dimaksud adalah, Kepala Seksi Pemerintah Desa, Rudianto dan Kepala Seksi Bina Keuangan Desa, Harun Nirwandi

Keduanya menyampaikan permohonan maaf atas insiden yang terjadi pada Kamis 4 Nopember 2021 lalu, saat pelaksanaan seleksi tambahan bakal calon kepala desa, di Aual Bappeda.

Meski demikian, dua ASN tersebut tetap diberikan sanksi oleh Bupati Mamasa.

wa/rfa

image_pdfimage_print
Spread the love

Komentar