Mutmainnah dan Fitriani Berbagi Masa Jabatan di DPRD Sulbar

MAMUJU, DIKITA.id – Politikus Partai Gerindra Mamuju Tengah (Mateng), Fitriani menggelar konferensi pers terkait pembagian masa jabatan anggota DPRD Sulawesi Barat.

Pada konferensi pers yang digelar di Salah satu Cafe di Mamuju, Fitirani menuturkan, berdasarkan sidang Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Majelis Kehormatan Partai Gerindra memutuskan Muthmainnah dan Fitriani untuk membagi masa jabatan sebagai anggota DPRD Provinsi Sulbar fraksi Partai Gerindra.

“Pada Pemilu 14 April 2019 kemarin, ada sengketa penggelumbangan suara antara saya dan Mutmainnah. Saya melakukan gugatan ke DPP Mahkamah Partai. Kami berdua di sidangkan. Dan hasil sidang keputusan itu, ada hasil kesepakatan perjanjian dan surat pernyataan antara saya dan beliau (Mutmainnah) bahwa membagi jabatan selamat 2 setengah tahun,” katanya Rabu (8/1).

Dia membeberkan, berdasarkan putusan sidang majelis etik kehormatan Partai Gerindra pada tanggal 24 Oktober 2019, dan atas kesepakatan bersama membuat surat perjanjian.

Isi perjanjian tersebut menyatakan bahwa pihak pertama (Mutmainnah) sebagi caleg terpilih Sulbar akan mengundurkan diri sebagai anggota fraksi partai Gerindra setelah menjabat selama dua tahun setengah terhitung mulai tanggal 30 Oktber 2019 sampai dengan 1 Mei 2022.

“Dan terhitung mulai tanggal 22 Mei 2022, saya (Mutmainnah) menyatakan mengundurkan diri sebagai anggota fraksi Partai Gerindra DPRD Sulbar sesuai putusan sidang menjelis kehormatan partai Gerindra,” sebut Fitriani saat membacakan surat perjanjian tersebut.

Selain surat perjanjian, mereka juga membuat surat pernyataan menyetujui hasil putusan mahkama partai yang ditandatangani dan diketahui oleh ketua Majelis Kehormatan DPP Gerindra Juwanto berserta Sekretarisnya.

“Terus Ibu Mutmainnah juga membuat surat pernyataan sendiri dengan menerima putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra. Tertanggal 24 Oktober 2019,” ungkapnya.

Wanita Kelahiran Samarinda, 25 tahun silam itu mengungkapkan salinan-salinan surat perjanjian dan pernyataan tersebut juga telah ia berikan ke Ketua KPU Sulbar, Ketua Bawaslu Sulbar, Sekretaris DPD Partai Gerindra Sulbar dan Ketua DPRD Sulbar.

“Jadi saya cuma mau menjelaskan dalam hal ini bahwa supaya masyarakat Sulbar dan Dapil saya (Mateng) mengetahui bahwa ada sengketa antara saya dan Mutmainnah,” tuturnya.

“Jadi pada saat tiba nantinya pembagian jabatan 2 setengah tahun, dia tidak lupa atas perjanjian dan surat pernyataan yang telah dibuat,” tutup Fitriani. (zul/rf)

image_pdfimage_print
Spread the love

Komentar