Masyarakat Tak Gunakan Masker, Disanksi Aparat

MAMASA, DIKITA.id – Guna meminimalisir penyebaran wabah Covid-19, Polres Mamasa gencar melakukan patroli di tempat-tempat keramaian.

Selain itu, kegiatan tersebut demi menjaga situasi Kamtibmas, di wilayah hukum Polres Mamasa.

Kegiatan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 20 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan Protokol Kesehatan (Protkes), sebagai bentuk pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Kasat Intel Polres Mamasa, Iptu Antonius menerangkan, selain mengantisipasi gangguan kamtibmas juga memantau pertokoan dan bjek vital lainya.

Dalam kegiatan itu, para pemilik toko diimbau agar dalam melaksanakan aktivitas tetap mematuhi Protkes dan membatasi aktifitas jual beli.

Selain itu, masyarakat yang tidak menggunakan masker diberikan hukuman berupa sanksi sosial.

Hal tersebut dilakukan agar masyarakat benar-benar sadar pentingnya Protokol Kesehatan.

“Kami juga memberikan masker bagi yang tidak punya,” kata Iptu Antonius, Senin 16 Agustus 2021, malam.

Hingga kegiatan Patroli selesai pada pukul 22.00 Wita, situasi dan kondisi dibwilayah hukum Polres Mamasa dalam keadaan kondusif.

“Tidak ada kejadian yang luarbiasa, kami hanya mengingatkan masuk agar tetap mematuhi protokol kesehatan,” tandasnya.

(Rahmat)

image_pdfimage_print
Spread the love

Komentar